KOMPAS.com - Kekuasaan atau power adalah kemampuan yang dimiliki seseorang atau kelompok untuk memengrauhi individu lain atau kelompok lain. Kekuasaan inilah yang menentukan siapa yang berhak dan pantas mengambil keputusan.
Sementara, federatif berasal dari kata federasi yang berarti gabungan beberapa himpunan yang sama dan memiliki tujuan yang sama.
Dalam konteks kekuasaan, federatif mengacu pada hubungan suatu negara dengan negara lain dalam satu tujuan.
Kekuasaan federatif muncul dari gagasan pembagian kekuasaan oleh John Locke. John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif.
Kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri.
Cakupan kekuasaan federatif adalah kekuasaan keamanan negara, kekuasaan menentukan perang, perdamaian, membentuk aliansi antarnegara, dan segala transaksi dengan negara lain.
Baca juga: Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke dan Montesquieu
Kekuasaan federatif dapat dipegang oleh pihak eksekutif dalam keadaan darurat. Eksekutif dimungkinkan untuk mengambil tindakan hukum yang melampaui wewenang yang dimilikinya.
Negara yang menerapakan kekuasaan federatif disebut negara federal, sebuah negara yang terbagi atas beberapa negara bagian.
Prinsip yang dipegang teguh adalah segala hal yang menyangkut negara keseluruhannya diserahkan pada kekuasaan federal. Salah satu contohnya adalah mengadakan perjanjian internasional.
Dalam perjanjian internasional, kekuasaan tertinggi dipegang oleh kekuasaan federatif atau disebut pemerintah federal.
Negara-negara yang menerapkan kekuasaan federatif adalah Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Swiss, dan lain-lain. Kekuasaan federatif Amerika Serikat dianggap sebagai federalisme yang paling sempurna.
Baca juga: Trias Politica, Teori Pembagian Kekuasaan Menurut John Locke
Indonesia merupakan salah satu negara yang berbentuk negara kesatuan. Artinya, tidak ada negara bagian atau tidak ada negara dalam negara.
Meskipun Indonesia tidak meletakkan kekuasaan federatif sebagai salah satu kekuasaan dalam lembaga tinggi negara, tetapi peran kekuasaan federatif tetap dilakukan oleh kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan eksekutif di Indonesia adalah presiden dan wakil presiden. Presiden bersama wakil presiden berwenang untuk mengatur hubungan dengan luar negeri.
Dalam mengatur hubungannya dengan luar negeri, presiden berwenang menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian internasional, dan menerima penempatan duta negara lain. Dalam pelaksanaannya, presiden dibantu oleh menteri.
Contoh hubungan antaregara yang dilakukan Indonesia adalah:
Referensi