Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkali-kali Diuji, "Presidential Threshold" Selalu Kandas di MK

Kompas.com - 27/02/2022, 07:19 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Saat ini, ambang batas pencalonan yaitu minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pada 2018, 12 tokoh masyarakat mengajukan uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu 7/2017. Namun, mahkamah tidak menerimanya karena menilai keberatan pemohon tidak memiliki dasar hukum.

Para pemohon di antaranya adalah Effendi Gazali, Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar Nafis Gumay.

Kemudian, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Angga Dwimas, Feri Amsari, Hasan, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Titi Anggraini.

Baca juga: Gugatan Presidential Threshold Ditolak MK, Gatot Nurmantyo Diajak Gabung PKB

Partai Islam, Damai, Aman (Idaman) juga pernah mengajukan gugatan yang sama pada 2017. Saat itu, Partai Idaman mengajukan uji materi untuk pasal 173 ayat (1) dan (3) soal verifikasi partai politik, dan pasal 222 soal presidential threshold.

Namun, mahkamah menyatakan permohonan pemohon dalam uji materi pasal 222 UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan mahkamah mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 173 ayat (1) dan (3) tentang verifikasi partai politik.

Upaya uji materi ambang batas pencalonan presiden terus berlanjut. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan Abdulrahim mengajukan uji materi terhadap ketentuan tersebut pada 2020.

Pada 2021, MK memutuskan menolak gugatan Rizal karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Uji materi akan dilakukan lagi

Dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021 yang digelar pada 10 Februari 2022, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 merupakan salah satu undang-undang yang paling sering diuji pada 2021.

Menurut catatan, ada sembilan permohonan uji materi terhadap UU Pemilu sepanjang 2021.

Baca juga: Parpol Nonparlemen Berencana Gugat Lagi Presidential Threshold

Sementara menurut data yang diterima Kompas.com dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, MK telah memutus 21 perkara uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold selama lima tahun, yaitu sejak 2017 sampai 2022.

Total dalam lima tahun, sebanyak 17 permohonan tak dapat diterima, sementara tiga lainnya ditolak dan satu perkara dihentikan karena pemohon meninggal.

Saat ini, enam partai politik non-parlemen tengah bersiap untuk kembali mengajukan uji materi.

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengatakan, enam parpol non-parlemen sepakat akan mengajukan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 dan meminta presidential threshold dihapuskan.

Baca juga: Penghapusan Presidential Threshold Dinilai Bisa Redam Polarisasi

Afriansyah yakin partai-partai nonparlemen akan memenuhi syarat legal formal untuk uji materi.

Sebab, mereka dirugikan secara konstitusional karena tidak dapat mengajukan capres/cawapres.

Padahal, jika digabungkan, suara keenam partai itu mencapai 13,5 juta suara atau sekitar 10 persen.

"Kami tidak mau lagi dirugikan secara konstitusional di Pemilu 2024. Masak dipakai raihan kursi dan suara parpol di Pemilu 2019. Itu tidak fair. Parpol pemilik suara di 2019 bisa saja menurun di 2024," ujar Afriansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com