Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan "Presidential Threshold" Ditolak MK, Gatot Nurmantyo Diajak Gabung PKB

Kompas.com - 24/02/2022, 15:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, mengajak mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk bergabung ke PKB setelah gugatan judicial review mengenai presidential threshold yang diajukan Gatot ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Luqman mengatakan, putusan MK tersebut merupakan momentum agar Gatot menempuh jalan melalui parlemen dengan bergabung bersama PKB.

"Dengan momentum putusan MK ini, saya mengajak ke Pak Jenderal Gatot dan teman-teman yang lain menempuh jalan parlemen. Mari bergabung bersama PKB," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK

Luqman mengatakan, putusan MK tersebut harus dihormati bersama. Ia mengaku sudah memperkirakan bahwa MK akan menolak judicial review yang diajukan Gatot.

Sebab, presidential threshold sudah beberapa kali digugat ke MK dan putusannya selalu sama yakni ditolak.

"MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidensial threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan presiden," ujar Luqman.

Luqman berjanji, jika PKB memenangi Pemilu 2024, salah satu agenda prioritasnya adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian, dan lembaga legislatif.

"Termasuk di dalamnya menghilangkan presidential threshold," ujar wakil ketua Komisi II DPR tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak enam perkara gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Majelis hakim MK menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, persoalan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi dalam pemilu tidak berkolerasi dengan normal Pasal 222 UU 7/2017.

Adapun pasal itu berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemmilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Mahkamah berpendapat, pasal tersebut tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti pemilu.

Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017.

Selain itu, tidak ada hubungan sebab-akibat norma Pasal 222 UU 7/2017 dengan hak konstitusional pemohon sebagai pemilih dalam pemilu.

Dalam pembacaan putusan ini, salah satu perkara yang diputus adalah gugatan yang diajukan oleh Gatot.

Selain itu, ada pula perkara yang diajukan politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono serta anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Nasional
Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Nasional
Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal 'Win-Win', Bukan 'Win-Lose'

Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal "Win-Win", Bukan "Win-Lose"

Nasional
Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

Nasional
Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

Nasional
Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Nasional
Balas Cak Imin soal Di-'backing' Jokowi, Kaesang: 'Backing'-an Saya Cuma Istri

Balas Cak Imin soal Di-"backing" Jokowi, Kaesang: "Backing"-an Saya Cuma Istri

Nasional
KSAU Fadjar Resmikan Korps Hukum di TNI AU

KSAU Fadjar Resmikan Korps Hukum di TNI AU

Nasional
Kaesang Mengaku Ditelepon Jokowi Setelah Jadi Ketum PSI, Ini Isi Pembicaraannya

Kaesang Mengaku Ditelepon Jokowi Setelah Jadi Ketum PSI, Ini Isi Pembicaraannya

Nasional
Enggan Ungkap Isi Pembicaraan dengan Luhut, Puan: Rempeyek

Enggan Ungkap Isi Pembicaraan dengan Luhut, Puan: Rempeyek

Nasional
IDXCarbon Resmi Diluncurkan, Pertamina Satu-satunya Penjual yang Melantai di Pasar Karbon Indonesia

IDXCarbon Resmi Diluncurkan, Pertamina Satu-satunya Penjual yang Melantai di Pasar Karbon Indonesia

Nasional
Jelang KTT AIS Forum 2023, Panglima TNI Perintahkan Pasukan Khusus Berlatih Penanggulangan Teror

Jelang KTT AIS Forum 2023, Panglima TNI Perintahkan Pasukan Khusus Berlatih Penanggulangan Teror

Nasional
Tak Dapat Ucapan Selamat dari Gibran, Kaesang Ketum PSI: Padahal Saya Lebih Sibuk...

Tak Dapat Ucapan Selamat dari Gibran, Kaesang Ketum PSI: Padahal Saya Lebih Sibuk...

Nasional
Cupi Cupita Mengaku Tak Tahu Promosikan Judi 'Online', Mengira Itu 'Game Online'

Cupi Cupita Mengaku Tak Tahu Promosikan Judi "Online", Mengira Itu "Game Online"

Nasional
Alasan Seluruh Fraksi Komisi III DPR Usulkan Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

Alasan Seluruh Fraksi Komisi III DPR Usulkan Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com