Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Putus 21 Perkara Uji Materi "Presidential Threshold" dalam 5 Tahun, 17 Tak Diterima

Kompas.com - 25/02/2022, 17:40 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus 21 perkara uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold selama lima tahun, yaitu sejak 2017 sampai 2022.

Menurut data yang diterima Kompas.com dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, Jumat (25/2/2022), Mahkamah tidak dapat menerima atau menolak seluruh permohonan uji materi presidential threshold tersebut.

Pada 2017, eks komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, aktivis Yuda Kusumaningsih, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengajukan permohonan uji materi presidential threshold ke MK. 

Permohonan mereka tak dapat diterima. 

Baca juga: Gugatan Presidential Threshold Tak Diterima MK, Gerindra: Berlawanan dengan Kehendak Masyarakat

Di tahun yang sama, Partai Bulan Bintang (PBB), politikus Partai Gerindra Habiburokhman, Partai Islam, Damai, Aman (Idaman), dan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali juga mengajukan permohonan uji materi presidential threshold ke MK.

Gugatan yang diajukan Partai Idaman ditolak, sisanya tak diterima. 

Berikutnya, pada 2018, Effendi Ghazali kembali mengajukan uji materi yang sama, namun ditolak.

Disusul mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, pendiri Partai Rakyat Nugroho Prasteyo, Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, seorang warga bernama M Dandy, dan Deri Darmawansyah.

Seluruh permohonan tak dapat diterima. 

Upaya uji materi presidential threshold terus berlanjut.

Pada 2020, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengajukan permohonan ke MK.

Ada pula permohonan yang diajukan seorang warga bernama Ki Gendeng Pamungkas. Namun, ia meninggal dunia, sehingga sidang tidak dilanjutkan mahkamah.

Kemudian, pada 2021 sampai 2022, ada tujuh permohonan uji materi presidential threshold.

Permohonan itu, antara lain, diajukan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris.

Putusan terhadap enam permohonan dibacakan hakim konstitusi pada Kamis (24/2/2022). Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan para pemohon.

Baca juga: Soal Presidential Threshold, Pusako: MK Mestinya Lebih Terbuka dengan Kepentingan Pemilih

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com