Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan "Presidential Threshold" Tak Diterima MK, Gerindra: Berlawanan dengan Kehendak Masyarakat

Kompas.com - 25/02/2022, 13:27 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan kehendak masyarakat.

Namun, Ferry yakin, mahkamah masih mau mendengarkan suara rakyat jika ada pihak yang mengajukan permohonan yang sama kembali.

Ferry merupakan salah satu pemohon dalam perkara ini.

"Keputusan MK berlawanan dengan kehendak umum masyarakat yang menyatakan presidential threshold tidak konstitusional dan lebih banyak menguntungkan kepentingan sekelompok kecil masyarakat yang punya uang. Saya masih yakin dan optimistis bahwa MK mau mendengarkan suara rakyat," ujar Ferry saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Kandas Lagi di MK

Pada pembacaan putusan uji materi Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Kamis (24/2/2022), Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga Mahkamah tidak dapat menerima permohonan.

Menurut Mahkamah, yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik.

Selain itu juga individu yang dapat membuktikan diri dicalonkan sebagai capres-cawapres atau individu bersama dengan partai politik pengusung capres-cawapres.

Namun, empat hakim konstitusi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra.

Ferry menilai, jika pemohon lainnya nanti berasal dari partai politik, maka tidak ada alasan bagi MK untuk tidak menerima permohonan.

Baca juga: Parpol Nonparlemen Berencana Gugat Lagi Presidential Threshold

"Dengan permohonan saya dan yang lainnya saja, empat hakim sudah dissenting opinion. Apalagi kalau sidang oleh pemohon partai politik. Saya yakin sudah tidak ada alasan hakim untuk tidak mengabulkan gugatan rakyat soal presidential threshold," katanya.

Adapun selain Ferry, pemohon yang putusan uji materi Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 dibacakan kemarin, di antaranya adalah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo serta anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris. Pertimbangan yang sama berlaku kepada para pemohon tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com