Menurut data yang diterima Kompas.com dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, Jumat (25/2/2022), Mahkamah tidak dapat menerima atau menolak seluruh permohonan uji materi presidential threshold tersebut.
Pada 2017, eks komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, aktivis Yuda Kusumaningsih, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengajukan permohonan uji materi presidential threshold ke MK.
Permohonan mereka tak dapat diterima.
Di tahun yang sama, Partai Bulan Bintang (PBB), politikus Partai Gerindra Habiburokhman, Partai Islam, Damai, Aman (Idaman), dan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali juga mengajukan permohonan uji materi presidential threshold ke MK.
Gugatan yang diajukan Partai Idaman ditolak, sisanya tak diterima.
Berikutnya, pada 2018, Effendi Ghazali kembali mengajukan uji materi yang sama, namun ditolak.
Disusul mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, pendiri Partai Rakyat Nugroho Prasteyo, Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, seorang warga bernama M Dandy, dan Deri Darmawansyah.
Seluruh permohonan tak dapat diterima.
Upaya uji materi presidential threshold terus berlanjut.
Pada 2020, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengajukan permohonan ke MK.
Ada pula permohonan yang diajukan seorang warga bernama Ki Gendeng Pamungkas. Namun, ia meninggal dunia, sehingga sidang tidak dilanjutkan mahkamah.
Kemudian, pada 2021 sampai 2022, ada tujuh permohonan uji materi presidential threshold.
Permohonan itu, antara lain, diajukan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris.
Putusan terhadap enam permohonan dibacakan hakim konstitusi pada Kamis (24/2/2022). Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan para pemohon.
Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga mahkamah tidak dapat menerima permohonan.
Menurut mahkamah, yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik.
Selain itu juga individu yang dapat membuktikan diri dicalonkan sebagai capres-cawapres atau individu bersama dengan partai politik pengusung capres-cawapres.
"Amar putusan. Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis.
Total dalam lima tahun, sebanyak 17 permohonan tak dapat diterima, sementara tiga lainnya ditolak dan satu perkara dihentikan karena pemohon meninggal.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/17405191/mk-putus-21-perkara-uji-materi-presidential-threshold-dalam-5-tahun-17-tak