Salin Artikel

MK Putus 21 Perkara Uji Materi "Presidential Threshold" dalam 5 Tahun, 17 Tak Diterima

Menurut data yang diterima Kompas.com dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, Jumat (25/2/2022), Mahkamah tidak dapat menerima atau menolak seluruh permohonan uji materi presidential threshold tersebut.

Pada 2017, eks komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, aktivis Yuda Kusumaningsih, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengajukan permohonan uji materi presidential threshold ke MK. 

Permohonan mereka tak dapat diterima. 

Di tahun yang sama, Partai Bulan Bintang (PBB), politikus Partai Gerindra Habiburokhman, Partai Islam, Damai, Aman (Idaman), dan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali juga mengajukan permohonan uji materi presidential threshold ke MK.

Gugatan yang diajukan Partai Idaman ditolak, sisanya tak diterima. 

Berikutnya, pada 2018, Effendi Ghazali kembali mengajukan uji materi yang sama, namun ditolak.

Disusul mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, pendiri Partai Rakyat Nugroho Prasteyo, Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, seorang warga bernama M Dandy, dan Deri Darmawansyah.

Seluruh permohonan tak dapat diterima. 

Upaya uji materi presidential threshold terus berlanjut.

Pada 2020, Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengajukan permohonan ke MK.

Ada pula permohonan yang diajukan seorang warga bernama Ki Gendeng Pamungkas. Namun, ia meninggal dunia, sehingga sidang tidak dilanjutkan mahkamah.

Kemudian, pada 2021 sampai 2022, ada tujuh permohonan uji materi presidential threshold.

Permohonan itu, antara lain, diajukan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris.

Putusan terhadap enam permohonan dibacakan hakim konstitusi pada Kamis (24/2/2022). Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan para pemohon.

Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga mahkamah tidak dapat menerima permohonan.

Menurut mahkamah, yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik.

Selain itu juga individu yang dapat membuktikan diri dicalonkan sebagai capres-cawapres atau individu bersama dengan partai politik pengusung capres-cawapres.

"Amar putusan. Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis.

Total dalam lima tahun, sebanyak 17 permohonan tak dapat diterima, sementara tiga lainnya ditolak dan satu perkara dihentikan karena pemohon meninggal. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/17405191/mk-putus-21-perkara-uji-materi-presidential-threshold-dalam-5-tahun-17-tak

Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke