Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan "Presidential Threshold" Tak Diterima MK, Gerindra: Berlawanan dengan Kehendak Masyarakat

Kompas.com - 25/02/2022, 13:27 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan kehendak masyarakat.

Namun, Ferry yakin, mahkamah masih mau mendengarkan suara rakyat jika ada pihak yang mengajukan permohonan yang sama kembali.

Ferry merupakan salah satu pemohon dalam perkara ini.

"Keputusan MK berlawanan dengan kehendak umum masyarakat yang menyatakan presidential threshold tidak konstitusional dan lebih banyak menguntungkan kepentingan sekelompok kecil masyarakat yang punya uang. Saya masih yakin dan optimistis bahwa MK mau mendengarkan suara rakyat," ujar Ferry saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Kandas Lagi di MK

Pada pembacaan putusan uji materi Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Kamis (24/2/2022), Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga Mahkamah tidak dapat menerima permohonan.

Menurut Mahkamah, yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik.

Selain itu juga individu yang dapat membuktikan diri dicalonkan sebagai capres-cawapres atau individu bersama dengan partai politik pengusung capres-cawapres.

Namun, empat hakim konstitusi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra.

Ferry menilai, jika pemohon lainnya nanti berasal dari partai politik, maka tidak ada alasan bagi MK untuk tidak menerima permohonan.

Baca juga: Parpol Nonparlemen Berencana Gugat Lagi Presidential Threshold

"Dengan permohonan saya dan yang lainnya saja, empat hakim sudah dissenting opinion. Apalagi kalau sidang oleh pemohon partai politik. Saya yakin sudah tidak ada alasan hakim untuk tidak mengabulkan gugatan rakyat soal presidential threshold," katanya.

Adapun selain Ferry, pemohon yang putusan uji materi Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 dibacakan kemarin, di antaranya adalah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo serta anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris. Pertimbangan yang sama berlaku kepada para pemohon tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com