Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/02/2022, 13:27 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan kehendak masyarakat.

Namun, Ferry yakin, mahkamah masih mau mendengarkan suara rakyat jika ada pihak yang mengajukan permohonan yang sama kembali.

Ferry merupakan salah satu pemohon dalam perkara ini.

"Keputusan MK berlawanan dengan kehendak umum masyarakat yang menyatakan presidential threshold tidak konstitusional dan lebih banyak menguntungkan kepentingan sekelompok kecil masyarakat yang punya uang. Saya masih yakin dan optimistis bahwa MK mau mendengarkan suara rakyat," ujar Ferry saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Kandas Lagi di MK

Pada pembacaan putusan uji materi Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Kamis (24/2/2022), Mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga Mahkamah tidak dapat menerima permohonan.

Menurut Mahkamah, yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik.

Selain itu juga individu yang dapat membuktikan diri dicalonkan sebagai capres-cawapres atau individu bersama dengan partai politik pengusung capres-cawapres.

Namun, empat hakim konstitusi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra.

Ferry menilai, jika pemohon lainnya nanti berasal dari partai politik, maka tidak ada alasan bagi MK untuk tidak menerima permohonan.

Baca juga: Parpol Nonparlemen Berencana Gugat Lagi Presidential Threshold

"Dengan permohonan saya dan yang lainnya saja, empat hakim sudah dissenting opinion. Apalagi kalau sidang oleh pemohon partai politik. Saya yakin sudah tidak ada alasan hakim untuk tidak mengabulkan gugatan rakyat soal presidential threshold," katanya.

Adapun selain Ferry, pemohon yang putusan uji materi Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 dibacakan kemarin, di antaranya adalah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo serta anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris. Pertimbangan yang sama berlaku kepada para pemohon tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Megawati-Khofifah Bertemu, Bahas soal Lingkungan dan Pemerintahan ke Depan

PDI-P Ungkap Megawati-Khofifah Bertemu, Bahas soal Lingkungan dan Pemerintahan ke Depan

Nasional
Revisi UU IKN Diketok DPR, Pendanaan Pembangunan IKN Jadi Program Prioritas Nasional Minimal 10 Tahun

Revisi UU IKN Diketok DPR, Pendanaan Pembangunan IKN Jadi Program Prioritas Nasional Minimal 10 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Impor Gula, Kemendag Diduga Terbitkan Izin yang Lebihi Batas

Kasus Korupsi Impor Gula, Kemendag Diduga Terbitkan Izin yang Lebihi Batas

Nasional
UU IKN Baru: Luas Wilayah Darat Ibu Kota Nusantara Berkurang 3.483 Hektare

UU IKN Baru: Luas Wilayah Darat Ibu Kota Nusantara Berkurang 3.483 Hektare

Nasional
Jokowi Diisukan Bisa Pindah ke PSI, PDI-P: Kami Tak Bicara Isu

Jokowi Diisukan Bisa Pindah ke PSI, PDI-P: Kami Tak Bicara Isu

Nasional
Tak Tahu Isi Pertemuan Jokowi-SBY, Kaesang: Sedih Aku Enggak Punya Grup Keluarga

Tak Tahu Isi Pertemuan Jokowi-SBY, Kaesang: Sedih Aku Enggak Punya Grup Keluarga

Nasional
Jokowi Diusulkan Jadi Ketum, Sekjen PDI-P: Semua Ada Tahapannya

Jokowi Diusulkan Jadi Ketum, Sekjen PDI-P: Semua Ada Tahapannya

Nasional
Polri Sita Rp 75 Miliar Aset Terkait Jaringan Fredy Pratama

Polri Sita Rp 75 Miliar Aset Terkait Jaringan Fredy Pratama

Nasional
Mendag Klaim TikTok Shop Bakal Patuh meski Masih Beroperasi

Mendag Klaim TikTok Shop Bakal Patuh meski Masih Beroperasi

Nasional
Bareskrim Akan Periksa Zul Zivilia Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Akan Periksa Zul Zivilia Terkait Sindikat Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Bantah Isu Ditampar oleh Prabowo, Wamentan: Enggak Ada Sama Sekali

Bantah Isu Ditampar oleh Prabowo, Wamentan: Enggak Ada Sama Sekali

Nasional
KPK Sebut Penyidikan Perantara Suap MA Selesai, Dadan Tri Yudianto Segera Disidang

KPK Sebut Penyidikan Perantara Suap MA Selesai, Dadan Tri Yudianto Segera Disidang

Nasional
Dianggap Jadi Ketum PSI Cuma karena Anak Jokowi, Kaesang: Siap Salah

Dianggap Jadi Ketum PSI Cuma karena Anak Jokowi, Kaesang: Siap Salah

Nasional
Kepala BMKG: 'Insya Allah' Turun Hujan di Bulan November

Kepala BMKG: "Insya Allah" Turun Hujan di Bulan November

Nasional
Surya Paloh Disebut Sudah Perintahkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Kembali ke Indonesia

Surya Paloh Disebut Sudah Perintahkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Kembali ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com