Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Presidential Threshold", Pusako: MK Mestinya Lebih Terbuka dengan Kepentingan Pemilih

Kompas.com - 25/02/2022, 15:59 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya lebih terbuka menerima permohonan uji materi soal syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold dari masyarakat.

Sebab, masyarakat merupakan pemilih dalam pemilihan umum. Menurutnya, ketentuan presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membatasi pilihan masyarakat.

"MK harusnya lebih terbuka menampung kepentingan publik luas, karena bagaimana pun ambang batas presiden adalah sistem yang ada dalam konstitusi yang melibatkan para pemilih. Tentu para pemilih ini jangkauannya luas dan punya hak yang bermasalah dengan pembatasan," kata Feri saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Gugatan Presidential Threshold Tak Diterima MK, Gerindra: Berlawanan dengan Kehendak Masyarakat

Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 menyatakan, hanya parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya yang dapat mengajukan capres/cawapres.

Namun, Feri mengaku tidak terkejut dengan putusan mahkamah. Upaya uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 telah berkali-kali kandas di MK.

Dalam putusan yang disampaikan pada Kamis (24/2/2022), MK berpandangan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga mahkamah tidak dapat menerima permohonan.

Mahkamah menegaskan, yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik. Selain itu juga individu yang dapat membuktikan diri dicalonkan sebagai capres-cawapres atau individu bersama dengan partai politik pengusung capres-cawapres.

Adapun uji materi diajukan sejumlah perorangan warga negara, di antaranya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Ada pula anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris.

"Sudah bisa diduga permohonan ini akan terkendala dengan legal standing karena perspektif MK yang meletakkan gagasan permohonan ambang batas pencalonan presiden ini hanya bisa diuji oleh partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujar Feri.

Baca juga: Partai Ummat Akan Ajukan Judicial Review UU IKN ke MK, Harap Ibu Kota Batal Pindah

Feri pun menilai, permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu lebih mungkin dikabulkan jika diajukan oleh parpol atau gabungan parpol nonparlemen.

Namun, dia mengatakan, pemohon mesti menyiapkan argumentasi baru dalam permohonan yang akan disampaikan.

"Kuat dugaan jika parpol atau gabungan parpol nonparlemen akan lebih mudah mengajukan permohonan ini," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com