Sebab, masyarakat merupakan pemilih dalam pemilihan umum. Menurutnya, ketentuan presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membatasi pilihan masyarakat.
"MK harusnya lebih terbuka menampung kepentingan publik luas, karena bagaimana pun ambang batas presiden adalah sistem yang ada dalam konstitusi yang melibatkan para pemilih. Tentu para pemilih ini jangkauannya luas dan punya hak yang bermasalah dengan pembatasan," kata Feri saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 menyatakan, hanya parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya yang dapat mengajukan capres/cawapres.
Namun, Feri mengaku tidak terkejut dengan putusan mahkamah. Upaya uji materi terhadap Pasal 222 UU Pemilu 7/2017 telah berkali-kali kandas di MK.
Dalam putusan yang disampaikan pada Kamis (24/2/2022), MK berpandangan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga mahkamah tidak dapat menerima permohonan.
Mahkamah menegaskan, yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik. Selain itu juga individu yang dapat membuktikan diri dicalonkan sebagai capres-cawapres atau individu bersama dengan partai politik pengusung capres-cawapres.
Adapun uji materi diajukan sejumlah perorangan warga negara, di antaranya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Ada pula anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris.
"Sudah bisa diduga permohonan ini akan terkendala dengan legal standing karena perspektif MK yang meletakkan gagasan permohonan ambang batas pencalonan presiden ini hanya bisa diuji oleh partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945," ujar Feri.
Feri pun menilai, permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu lebih mungkin dikabulkan jika diajukan oleh parpol atau gabungan parpol nonparlemen.
Namun, dia mengatakan, pemohon mesti menyiapkan argumentasi baru dalam permohonan yang akan disampaikan.
"Kuat dugaan jika parpol atau gabungan parpol nonparlemen akan lebih mudah mengajukan permohonan ini," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/25/15592471/soal-presidential-threshold-pusako-mk-mestinya-lebih-terbuka-dengan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan