JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendalami kebutuhan perlindungan untuk Nurhayati.
Nurhayati adalah saksi pelapor kasus dugaan korupsi APBDes di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang justru dijadikan tersangka oleh Polres Cirebon.
“Hari ini LPSK sudah melakukan investigasi terhadap beberapa pihak dan asesmen terhadap Nurhayati untuk mendalami kebutuhan perlindungan yang dibutuhkan,” sebut Wakil Ketua LPSK Manager Nasution, Rabu (23/2/2022).
Manager menyebut, pihaknya mengapresiasi langkah Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut mengawal kasus ini.
“Kami mengapresiasi, kepolisian yang melakukan pengawasan proses penersangkaan Nurhayati, dan mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berinisiatif mendalami kasus ini,” papar dia.
Baca juga: Aturan yang Buat Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dipidana
Dia menegaskan, pihaknya tetap merekomendasikan agar Nurhayati tidak dituntut secara pidana dan perdata atas keterangan yang diberikannya.
“Kalau pun ada tuntutan balik, aparat penegak hukum wajib menunda dulu sampai perkara pokoknya tuntas dan berkekuatan hukum tetap,” imbuh dia.
Diketahui Nurhayati melaporkan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Dugaannya perkara korupsi BUMDes Tahun Anggaran 2018-2020 merugikan keuangan negara mencapai Rp 818 juta.
Namun dalam perkara ini Polres Cirebon justru menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
Ia diduga memberikan anggaran sebanyak 16 kali pada Supriyadi yang mestinya diperuntukan pada Kasi Pelaksanaan Kegiatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.