JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai wajar banyak pihak merasa terusik atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Salah satu penyebab banyak pihak yang tidak puas lantaran kewajiban restitusi atau pemulihan korban dibebankan kepada negara.
“Dari sisi materiil kita, saya melihat bahwa ketentuan-ketentuan hukum materiil kita ini yang terkait dengan restitusi dalam peraturan perundang-undangan belum terintegrasi secara tuntas,” sebut Arsul dalam konferensi pers virtual bertajuk Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2/2022).
Di dalam KUHP, ia menjelaskan, restitusi tidak diatur apakah sebagai pidana pokok atau pidana tambahan. KUHP hanya mengatur bahwa restitusi merupakan salah satu jenis pidana.
Baca juga: Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Ungkap Kondisi Herry Wirawan Pascavonis Seumur Hidup
Sementara itu, di dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga tidak dijelaskan secara khusus siapa pihak ketiga yang memberikan restitusi kepada korban dan keluarganya.
Aturan restitusi, imbuh Arsul, juga belum diterapkan pada beberapa tindak pidana seperti terorisme, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Persoalan kedua yang membuat publik tak puas, menurut Wakil Ketua Umum PPP itu lantaran putusan hakim yang membebankan restitusi kepada negara lantaran Herry telah diganjar vonis seumur hidup, yang menjadi hukuman pidana maksimal.
“Di KUHP kita, terdakwa yang divonis seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain, kecuali pencabutan-pencabutan,” tuturnya.
Baca juga: Tak Puas dengan Vonis Herry Wirawan, Jaksa Ajukan Banding
“Nah ini yang menurut saya mesti dikerjakan dan menjadi tanggung jawab kami dalam membentuk undang-undang untuk melihat kembali ke dalam KUHP,” sambung dia.
Terakhir, kata Arsul, berdasarkan laporan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Herry masih memiliki sejumlah harta kekayaan. Hal itulah yang kemudian dinilai membuat masyarakat tidak puas dengan vonis hakim karena meminta negara membayar vonis tersebut.
“Meski saya belum tahu persis apakah (kekayaan) itu atas nama Herry atau yayasan, tapi itu yang dapat dipakai untuk mengganti jumlah ganti rugi yang diputuskan pengadilan,” pungkasnya.
Diketahui Herry divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Namun majelis hakim memutuskan restitusi korban senilai Rp 331,52 juta ditanggung pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Baca juga: PPPA Nilai Pembebanan Restitusi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan pada Negara Tidak Tepat
Jaksa penuntut umum secara resmi telah mengajukan bending atas putusan tersebut.
Sementara itu Herry dan kuasa hukumya telah memutuskan untuk menerima vonis majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.