Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Komnas Perempuan: Tidak Sebanding dengan Penderitaan Korban

Kompas.com - 16/02/2022, 19:13 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menilai vonis pidana penjara seumur hidup pada terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, dinilai tak cukup membawa keadilan pada korban.

Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyebut Herry mestinya dijatuhi hukuman lain yang dapet digunakan untuk pemulihan korban.

“Apapun hukuman yang diberikan pada pelaku memang tidak akan sebanding dengan penderitaan korban. Karena itu itu walau dihukum seumur hidup tidak cukup, dia harus diberi hukuman yang lain,” papar Alimatul pada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Alimatul juga menyesalkan putusan restitusi yang dijatuhkan pada Herry mesti ditanggung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Baca juga: Restitusi bagi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Terancam Tak Dibayarkan, ICJR Rekomendasikan Bentuk Trust Fund

Dalam pandangannya, restitusi mestinya dibebankan pada Herry.

“Apa yang dia miliki, misalnya aset, dialihkan untuk pemulihan korban,” ucapnya.

Alimatul mengungkapkan dalam perkara ini yang harus menjadi fokus selain pemberian pidana adalah pemulihan korban.

Sebab korban mengalami berbagai masalah mulai dari trauma hingga ekonomi.

“Bahkan saya mendapat cerita ada salah satu korban yang kesusahan untuk membeli susu anaknya,” katanya.

Alimatul pun berharap agar pemulihan korban tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Ia meminta semua pihak, mulai dari keluarga hingga masyarakat di lingkungan sosial aktif mengambil peran dalam proses pemulihan.

“Caranya dengan tidak menyalahkan korban atas kekerasan seksual yang ia dapatkan. Tapi lingkungan sosial harus menguatkan korban agar pulih,” sebut dia.

Baca juga: Tanggapi Vonis Herry Wirawan, KPAI: Nilai Restitusi untuk Korban Terlalu Kecil

Jika masyarakat menyalahkan korban, lanjut Alimatul, korban justru akan mengalami kerentanan berlapis.

“Artinya sudah korban trauma dengan pelaku, ditambah trauma lagi karena masyarakat. Ini tidak boleh terjadi,” pungkasnya.

Diketahui Herry divonis seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com