Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Junior Tumilaar Tak Dirujuk ke RSPAD, Danpuspomad: Asam Lambungnya Kambuh karena Minum Kopi

Kompas.com - 23/02/2022, 06:30 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan dalam kasus penyalahgunaan wewenang meminta dirujuk ke RSPAD karena sakit lambung. Permintaan tersebut pun tidak dikabulkan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

"Hasil pemeriksaan Dokter Puspomad, gangguan asam lambung yang bersangkutan belum memerlukan perawatan di RSPAD," kata Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam perbincangan dengan Kompas.com, Selasa (22/02/2022) malam.

Permohonan Brigjen Junior Tumilaar tertulis dalam surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Surat tersebut beredar di media sosial.

Dalam surat itu, Brigjen Junior Tumilaar memohon agar dievakuasi ke RSPAD. Ia mengaku tengah sakit lambung atau GERD.

Danpuspomad mengatakan saat ini Brigjen Junior Tumilaar dalam kondisi baik-baik saja dan masih berada di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Letjen Chandra memastikan pria yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD tersebut sudah mendapatkan pengobatan di tahanan.

Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Perwira TNI AD yang Jadi Sorotan karena Bela Warga dan Kini Ditahan

"Yang bersangkutan diberikan obat dan diimbau untuk tidak mengonsumsi kopi untuk sementara waktu," sebutnya.

"Karena menurut yang bersangkutan, asam lambungnya naik karena minum kopi," lanjut Letjen Chandra.

Brigjen Junior Tumilaar ditahan setelah aksinya marah-marah di proyek pembangunan properti di Kabupaten Bogor viral di media sosial. Ia menyatakan membela warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran pengembang.

Menurut TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.

Letjen Chandra menjelaskan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan di RTM Depok, KSAD: Dia Melakukan Kegiatan di Luar Tugas Pokoknya

Brigjen Junior Tumilaar diusut oleh Puspomad karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT SC. Tindakan itu yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.

"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," terang Letjen Chandra.

Letjen Chandra mengingatkan, seorang prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com