JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan dalam kasus penyalahgunaan wewenang meminta dirujuk ke RSPAD karena sakit lambung. Permintaan tersebut pun tidak dikabulkan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
"Hasil pemeriksaan Dokter Puspomad, gangguan asam lambung yang bersangkutan belum memerlukan perawatan di RSPAD," kata Komandan Puspomad, Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam perbincangan dengan Kompas.com, Selasa (22/02/2022) malam.
Permohonan Brigjen Junior Tumilaar tertulis dalam surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Surat tersebut beredar di media sosial.
Dalam surat itu, Brigjen Junior Tumilaar memohon agar dievakuasi ke RSPAD. Ia mengaku tengah sakit lambung atau GERD.
Danpuspomad mengatakan saat ini Brigjen Junior Tumilaar dalam kondisi baik-baik saja dan masih berada di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Letjen Chandra memastikan pria yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD tersebut sudah mendapatkan pengobatan di tahanan.
Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Perwira TNI AD yang Jadi Sorotan karena Bela Warga dan Kini Ditahan
"Yang bersangkutan diberikan obat dan diimbau untuk tidak mengonsumsi kopi untuk sementara waktu," sebutnya.
"Karena menurut yang bersangkutan, asam lambungnya naik karena minum kopi," lanjut Letjen Chandra.
Brigjen Junior Tumilaar ditahan setelah aksinya marah-marah di proyek pembangunan properti di Kabupaten Bogor viral di media sosial. Ia menyatakan membela warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran pengembang.
Menurut TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
Letjen Chandra menjelaskan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.
Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Ditahan di RTM Depok, KSAD: Dia Melakukan Kegiatan di Luar Tugas Pokoknya
Brigjen Junior Tumilaar diusut oleh Puspomad karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga dengan PT SC. Tindakan itu yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.
"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," terang Letjen Chandra.
Letjen Chandra mengingatkan, seorang prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.