Sehingga menurut Jokowi sudah sejak lama pemerintah punya kajian sejarah pemindahan ibu kota negara.
"Sekali lagi perpindahan ini adalah untuk pemerataan, baik pemerataan infrastruktur, pemerataan ekonomi dan juga keadilan sosial," tambahnya.
Baca juga: Jokowi Teken UU IKN, Pembangunan Ibu Kota Negara Dimulai
Sebagaimana diketahui UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 telah diteken oleh Presiden Jokowi.
Beleid tersebut juga sudah dapat diakses masyarakat lewat laman resmi Sekretariat Negara.
Namun, aturan ini pun sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan, 12 orang yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan gugatan permohonan uji formil UU IKN ke MK pada 2 Februari 2022.
Mereka yang tergabung dalam PNKN antara lain eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD Marwan Batubara, dan politikus Agung Mozin.
"Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus, menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum dalam permohonan tersebut, dikutip Kompas.com.
Para pemohon berpendapat, UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
UU IKN dinilai tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan, dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.