Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni supaya Bebas, Adam Deni: Saya Sudah Tidak Kuat

Kompas.com - 22/02/2022, 14:44 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggiat sosial media Adam Deni meminta maaf pada Anggota DPR Komisi III Ahmad Sahroni. Permintaan maaf itu disampaikan dalam sebuah video yang berdurasi 1 menit 30 detik.

Adapun kuasa hukum Adam, Susandi telah mengkonfirmasi kebenaran isi video itu.

Dalam video tersebut, Adam tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange, dan meminta agar Sahroni memaafkannya dan mencabut laporannya.

Ia juga mengaku mengunggah dokumen pribadi Sahroni di media sosial tanpa izin atas permintaan seseorang bernama OS.

Baca juga: Profil Adam Deni, Pegiat Media Sosial yang Jadi Tersangka dan Pernah Berseteru dengan Jerinx

“Karena saya memang disuruh oleh Bu OS dan saya sekarang sudah menyesalinya,” ucap Adam dikutip dari videonya, Selasa (22/2/2022).

“Harapan saya, saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga ya Bang Ahmad Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” sambungnya.

Adapun Adam dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 2 Februari 2022.

Baca juga: Adam Deni Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni karena Unggah Dokumen Tanpa Izin

Ia menjadi tersangka karena dilaporkan oleh sesorang berinisial SYD karena mengunggah dokumen pribadi seseorang tanpa izin.

Susandi mengatakan bahwa dokumen yang diunggah bukan hanya milik Sahroni.

Namun akhirnya Adam dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh SYD yang merupakan kuasa hukum Sahroni.

“Ketika diunggah tersebut yang jadi ada permasalahan (dokumen) dari Bang AS ini. Lalu dilaporkanlah oleh Bang AS melalui kuasa hukumnya bernama Ahmad Suyudi,” ucap Susandi.

Susandi mengaku video permintaan maaf Adam dibuat pada 14 Februari 2022. Namun baru dirilis hari ini sebagai upaya mediasi.

Sebab, pihaknya telah melakukan dua kali upaya mediasi, pertama dengan mencoba berkomunikasi dengan kuasa hukum Sahroni.

Upaya itu belum berhasil karena ketua tim kuasa hukum Sahroni sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

Baca juga: Polisi Kirim Berkas Perkara Kasus Adam Deni ke Kejaksaan

“Kemudian ibunda Adam Deni dan pacarnya Elsya datang ke rumah AS secara kekeluargaan, tapi tidak bisa ketemu beliau karena sedang keluar kota,” kata dia.

Dalam perkara ini Adam disangkakan melanggar Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Ia saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com