JAKARTA, KOMPAS.com - Penggiat sosial media Adam Deni meminta maaf pada Anggota DPR Komisi III Ahmad Sahroni. Permintaan maaf itu disampaikan dalam sebuah video yang berdurasi 1 menit 30 detik.
Adapun kuasa hukum Adam, Susandi telah mengkonfirmasi kebenaran isi video itu.
Dalam video tersebut, Adam tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange, dan meminta agar Sahroni memaafkannya dan mencabut laporannya.
Ia juga mengaku mengunggah dokumen pribadi Sahroni di media sosial tanpa izin atas permintaan seseorang bernama OS.
Baca juga: Profil Adam Deni, Pegiat Media Sosial yang Jadi Tersangka dan Pernah Berseteru dengan Jerinx
“Karena saya memang disuruh oleh Bu OS dan saya sekarang sudah menyesalinya,” ucap Adam dikutip dari videonya, Selasa (22/2/2022).
“Harapan saya, saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga ya Bang Ahmad Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” sambungnya.
Adapun Adam dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 2 Februari 2022.
Baca juga: Adam Deni Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni karena Unggah Dokumen Tanpa Izin
Ia menjadi tersangka karena dilaporkan oleh sesorang berinisial SYD karena mengunggah dokumen pribadi seseorang tanpa izin.
Susandi mengatakan bahwa dokumen yang diunggah bukan hanya milik Sahroni.
Namun akhirnya Adam dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh SYD yang merupakan kuasa hukum Sahroni.
“Ketika diunggah tersebut yang jadi ada permasalahan (dokumen) dari Bang AS ini. Lalu dilaporkanlah oleh Bang AS melalui kuasa hukumnya bernama Ahmad Suyudi,” ucap Susandi.
Susandi mengaku video permintaan maaf Adam dibuat pada 14 Februari 2022. Namun baru dirilis hari ini sebagai upaya mediasi.
Sebab, pihaknya telah melakukan dua kali upaya mediasi, pertama dengan mencoba berkomunikasi dengan kuasa hukum Sahroni.
Upaya itu belum berhasil karena ketua tim kuasa hukum Sahroni sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
Baca juga: Polisi Kirim Berkas Perkara Kasus Adam Deni ke Kejaksaan
“Kemudian ibunda Adam Deni dan pacarnya Elsya datang ke rumah AS secara kekeluargaan, tapi tidak bisa ketemu beliau karena sedang keluar kota,” kata dia.
Dalam perkara ini Adam disangkakan melanggar Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Ia saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.