Susandi mengaku video permintaan maaf Adam dibuat pada 14 Februari 2022. Namun baru dirilis hari ini sebagai upaya mediasi.
Sebab, pihaknya telah melakukan dua kali upaya mediasi, pertama dengan mencoba berkomunikasi dengan kuasa hukum Sahroni.
Upaya itu belum berhasil karena ketua tim kuasa hukum Sahroni sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
Baca juga: Polisi Kirim Berkas Perkara Kasus Adam Deni ke Kejaksaan
“Kemudian ibunda Adam Deni dan pacarnya Elsya datang ke rumah AS secara kekeluargaan, tapi tidak bisa ketemu beliau karena sedang keluar kota,” kata dia.
Dalam perkara ini Adam disangkakan melanggar Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Ia saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.