Terkait dengan syarat BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah belum akan berlaku dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hikman Latief mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
"Iya (belum diterapkan dalam waktu dekat) nanti kita akan koordinasi juga dengan asosiasi," ujar Hilman kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Baca juga: BPJS Kesehatan: Pemerintah Ingin Memastikan Masyarakat Punya Jaminan Kesehatan
Selain itu, Hilman juga mengatakan, Kemenag masih mengkaji aturan tersebut.
"Inpresnya baru keluar, kita masih kaji sosialisasi dan implementasinya," kata Hilman.
Pada Inpres 1/2022, kepada Menteri Agama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar Menag mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Baca juga: Ini 6 Alasan Pentingnya Memiliki BPJS Kesehatan
Terakhir, Menag diinstruksikan untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres tersebut.
3. STNK
Kepolisian RI mengaku sudah ada sosialisasi mengenai penerapan Inpres 1/2022 tentang syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk STNK.
Hal tersebut diungkapkan asubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan, tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.
Menurut Taslim, aturan tersebut dalam penerapannya diperlukan setidaknya dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak kaget.
Baca juga: Apakah Semua Orang Wajib Punya BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan BPJS
Pihaknya menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tetapi dalam bentuk peraturan pemerintah, bukan inpres.