Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Tenaga Kerja Indonesia Kritik Kewajiban BPJS Kesehatan...

Kompas.com - 22/02/2022, 07:11 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan sejumlah tanggapan dari kalangan pekerja migran dan lembaga advokasi para tenaga kerja Indonesia.

Mereka rata-rata keberatan dengan keputusan pemerintah untuk mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para TKI ketika bekerja di luar negeri.

Pada poin 26 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 berbunyi, "Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri."

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengkritik aturan kewajiban bagi pekerja migran untuk mengikuti dan membayar iuran BPJS Kesehatan selama mereka bekerja di luar negeri.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Pemerintah Ingin Memastikan Masyarakat Punya Jaminan Kesehatan

"Ini artinya hanya ngejar setoran target kepesertaan, tapi abai pada pelayanan dan jangkauan," kata Wahyu Susilo kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Wahyu mengatakan, manfaat perlindungan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran Indonesia sangat terbatas. Dia mengatakan, seharusnya pemerintah terlebih dulu membuktikan manfaat BPJS Kesehatan bagi pekerja migran sebelum mewajibkan kepesertaan.

"Jadi harus membuktikan kemanfaatannya dulu agar bisa menjaring kepesertaan," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, saat ini manfaat perlindungan dari BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan oleh pekerja migran Indonesia saat mereka bekerja di luar negeri.

"Cakupannya lebih banyak pada masa pra-penempatan dan pasca-penempatan. Padahal, kerentanan juga terjadi pada masa penempatan. Misalnya biaya perawatan seandainya mengalami sakit atau kecelakaan tidak bisa di-reimburse," sambung Wahyu.

Baca juga: Ini 6 Alasan Pentingnya Memiliki BPJS Kesehatan

Wahyu mengatakan, syarat pada Poin 26 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 semestinya baru bisa berlaku kalau jangkauan perlindungan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran Indonesia sudah dinilai cukup.

"Seharusnya syarat poin 26 baru bisa diberlakukan kalau cakupan dan jangkauan perlindungan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran sudah memadai. Sampai saat ini malah sangat terbatas," ucap Wahyu.

Menurut aktivis TKI di Hong Kong Eni Lestari, saat ini tidak ada manfaat yang bisa didapat dari kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pekerja migran Indonesia.

Eni mengatakan, dengan sistem yang diterapkan saat ini, manfaat BPJS Kesehatan hanya bisa didapat bagi pekerja migran yang kembali ke Tanah Air. Sedangkan ketika mereka tengah bekerja di luar negeri, manfaat perlindungan itu tidak bisa dirasakan.

"Jelas kalau sistemnya BPJS begitu hanya bisa diakses di indonesia dan kita hanya membayar, itu hanya menjadi program menarik uang dari kami, tapi sebenarnya tidak punya manfaat dan faedah untuk kami," ujar Eni kepada Kompas.com.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Memberatkan Warga di Pelosok

Dengan sistem penerapan BPJS Kesehatan saat ini, lanjut Eni, pelayanan itu hanya bisa didapatkan ketika pekerja migran Indonesia pulang atau sebelum berangkat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com