JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan sejumlah tanggapan dari kalangan pekerja migran dan lembaga advokasi para tenaga kerja Indonesia.
Mereka rata-rata keberatan dengan keputusan pemerintah untuk mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para TKI ketika bekerja di luar negeri.
Pada poin 26 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 berbunyi, "Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri."
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengkritik aturan kewajiban bagi pekerja migran untuk mengikuti dan membayar iuran BPJS Kesehatan selama mereka bekerja di luar negeri.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Pemerintah Ingin Memastikan Masyarakat Punya Jaminan Kesehatan
"Ini artinya hanya ngejar setoran target kepesertaan, tapi abai pada pelayanan dan jangkauan," kata Wahyu Susilo kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Wahyu mengatakan, manfaat perlindungan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran Indonesia sangat terbatas. Dia mengatakan, seharusnya pemerintah terlebih dulu membuktikan manfaat BPJS Kesehatan bagi pekerja migran sebelum mewajibkan kepesertaan.
"Jadi harus membuktikan kemanfaatannya dulu agar bisa menjaring kepesertaan," ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, saat ini manfaat perlindungan dari BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan oleh pekerja migran Indonesia saat mereka bekerja di luar negeri.
"Cakupannya lebih banyak pada masa pra-penempatan dan pasca-penempatan. Padahal, kerentanan juga terjadi pada masa penempatan. Misalnya biaya perawatan seandainya mengalami sakit atau kecelakaan tidak bisa di-reimburse," sambung Wahyu.
Baca juga: Ini 6 Alasan Pentingnya Memiliki BPJS Kesehatan
Wahyu mengatakan, syarat pada Poin 26 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 semestinya baru bisa berlaku kalau jangkauan perlindungan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran Indonesia sudah dinilai cukup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.