Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Tenaga Kerja Indonesia Kritik Kewajiban BPJS Kesehatan...

Kompas.com - 22/02/2022, 07:11 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan sejumlah tanggapan dari kalangan pekerja migran dan lembaga advokasi para tenaga kerja Indonesia.

Mereka rata-rata keberatan dengan keputusan pemerintah untuk mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para TKI ketika bekerja di luar negeri.

Pada poin 26 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 berbunyi, "Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri."

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengkritik aturan kewajiban bagi pekerja migran untuk mengikuti dan membayar iuran BPJS Kesehatan selama mereka bekerja di luar negeri.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Pemerintah Ingin Memastikan Masyarakat Punya Jaminan Kesehatan

"Ini artinya hanya ngejar setoran target kepesertaan, tapi abai pada pelayanan dan jangkauan," kata Wahyu Susilo kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Wahyu mengatakan, manfaat perlindungan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran Indonesia sangat terbatas. Dia mengatakan, seharusnya pemerintah terlebih dulu membuktikan manfaat BPJS Kesehatan bagi pekerja migran sebelum mewajibkan kepesertaan.

"Jadi harus membuktikan kemanfaatannya dulu agar bisa menjaring kepesertaan," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, saat ini manfaat perlindungan dari BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan oleh pekerja migran Indonesia saat mereka bekerja di luar negeri.

"Cakupannya lebih banyak pada masa pra-penempatan dan pasca-penempatan. Padahal, kerentanan juga terjadi pada masa penempatan. Misalnya biaya perawatan seandainya mengalami sakit atau kecelakaan tidak bisa di-reimburse," sambung Wahyu.

Baca juga: Ini 6 Alasan Pentingnya Memiliki BPJS Kesehatan

Wahyu mengatakan, syarat pada Poin 26 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 semestinya baru bisa berlaku kalau jangkauan perlindungan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran Indonesia sudah dinilai cukup.

"Seharusnya syarat poin 26 baru bisa diberlakukan kalau cakupan dan jangkauan perlindungan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran sudah memadai. Sampai saat ini malah sangat terbatas," ucap Wahyu.

Menurut aktivis TKI di Hong Kong Eni Lestari, saat ini tidak ada manfaat yang bisa didapat dari kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pekerja migran Indonesia.

Eni mengatakan, dengan sistem yang diterapkan saat ini, manfaat BPJS Kesehatan hanya bisa didapat bagi pekerja migran yang kembali ke Tanah Air. Sedangkan ketika mereka tengah bekerja di luar negeri, manfaat perlindungan itu tidak bisa dirasakan.

"Jelas kalau sistemnya BPJS begitu hanya bisa diakses di indonesia dan kita hanya membayar, itu hanya menjadi program menarik uang dari kami, tapi sebenarnya tidak punya manfaat dan faedah untuk kami," ujar Eni kepada Kompas.com.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Memberatkan Warga di Pelosok

Dengan sistem penerapan BPJS Kesehatan saat ini, lanjut Eni, pelayanan itu hanya bisa didapatkan ketika pekerja migran Indonesia pulang atau sebelum berangkat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com