JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah atau rusun.
Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menilai, langkah ini mencerminkan pemerintah mulai “kehabisan akal dalam menutup defisit BPJS Kesehatan”.
Baca juga: YLKI Desak Pemerintah Batalkan Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Faisal Wahyudi megnatakan, Inpres itu justru berpotensi memberatkan para pihak dalam peralihan hak atas tanah, apalagi pihak-pihak yang selama ini kesulitan mengakses layanan BPJS Kesehatan.
“Apakah pemerintah sudah meneliti kondisi di luar Ibu Kota? Banyak warga masyarakat yang tinggal di pedesaan, di daerah penggunungan atau daerah yang jauh yang sulit untuk mengakses BPJS,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).
“Sehingga bila itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) menjadi persyaratan (transaksi jual beli tanah) di luar dari persyaratan formal pada umumnya, maka itu bisa memberatkan dan menyulitkan masyarakat di wilayah tertentu,” lanjut dia.
Kebijakan Jokowi itu pun dinilai membingungkan karena tidak ada korelasi antara kepesertaan BPJS Kesehatan dengan transaksi tanah.
“Padahal kan syarat jual beli sudah sah kalau terpenuhi sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata), baik syarat subjektif maupun objektif,” ujar perwakilan lain, Dermanto Turnip, dalam keterangan yang sama.
“Ini kan aneh. Kalau tidak kepesertaan BPJS Kesehatan, masa jadi batal transaksinya? Kalau tidak ada kepesertaaan, salahnya di mana?”
Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mengeklaim sedang mempelajari lebih dalam Inpres tersebut. Mereka berencana akan mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)
“Kami akan mendalami Inpres tersebut agar dapat kami batalkan melalui hak uji materiil ke MA RI karena jelas bertentangan dengan filosofi UU Agraria yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” kata Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.