Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Memberatkan Warga di Pelosok

Kompas.com - 21/02/2022, 17:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah atau rusun.

Syarat melampirkan kartu BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menilai, langkah ini mencerminkan pemerintah mulai “kehabisan akal dalam menutup defisit BPJS Kesehatan”.

Baca juga: YLKI Desak Pemerintah Batalkan Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Faisal Wahyudi megnatakan, Inpres itu justru berpotensi memberatkan para pihak dalam peralihan hak atas tanah, apalagi pihak-pihak yang selama ini kesulitan mengakses layanan BPJS Kesehatan.

“Apakah pemerintah sudah meneliti kondisi di luar Ibu Kota? Banyak warga masyarakat yang tinggal di pedesaan, di daerah penggunungan atau daerah yang jauh yang sulit untuk mengakses BPJS,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

“Sehingga bila itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) menjadi persyaratan (transaksi jual beli tanah) di luar dari persyaratan formal pada umumnya, maka itu bisa memberatkan dan menyulitkan masyarakat di wilayah tertentu,” lanjut dia.

Kebijakan Jokowi itu pun dinilai membingungkan karena tidak ada korelasi antara kepesertaan BPJS Kesehatan dengan transaksi tanah.

“Padahal kan syarat jual beli sudah sah kalau terpenuhi sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata), baik syarat subjektif maupun objektif,” ujar perwakilan lain, Dermanto Turnip, dalam keterangan yang sama.

“Ini kan aneh. Kalau tidak kepesertaan BPJS Kesehatan, masa jadi batal transaksinya? Kalau tidak ada kepesertaaan, salahnya di mana?”

Komunitas Peduli BPJS Kesehatan mengeklaim sedang mempelajari lebih dalam Inpres tersebut. Mereka berencana akan mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)

“Kami akan mendalami Inpres tersebut agar dapat kami batalkan melalui hak uji materiil ke MA RI karena jelas bertentangan dengan filosofi UU Agraria yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” kata Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com