Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan: Pemerintah Ingin Memastikan Masyarakat Punya Jaminan Kesehatan

Kompas.com - 21/02/2022, 20:19 WIB
Mutia Fauzia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan menyatakan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan beberapa layanan fasilitas publik adalah demi memastikan seluruh lapisan masyarakat punya jaminan kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf, mengemukakan hal itu kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

"Beberapa kebijakan tersebut memang seperti tak ada hubungannya. Namun, sebenarnya erat kaitannya. pemerintah ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan," kata Iqbal.

Baca juga: Ini 6 Alasan Pentingnya Memiliki BPJS Kesehatan

Ketentuan mengenai syarat wajib BPJS Kesehatan untuk beberapa fasilitas publik tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu yang paling disoroti adalah tentang keharusan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, saat ini jumlah peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebanyak 236.279.275 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 140.808.604 adalah peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Sementara, untuk yang bukan PBI, yaitu sebanyak 60.078.120 orang, merupakan pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP).

Iqbal mengatakan, penerapan Inpres tersebut bertujuan untuk menyasar kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar program JKN-KIS.

"JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Butuh partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan," kata Iqbal.

Terkait dengan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2022.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," kata Taufiq, Jumat lalu.

Taufiq menjelaskan, aturan itu dibuat dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com