Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Disebut Harus Diratifikasi Lewat UU, Ini Alasannya

Kompas.com - 18/02/2022, 14:36 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana meratifikasi perjanjian kerja sama soal Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura lewat Peraturan Presiden (Perpres). Namun ratifikasi perjanjian menyangkut kedaulatan negara disebut harus melalui undang-undang (UU).

Kerja sama FIR antara Indonesia dan Singapura ini terkait pengelolaan ruang udara di atas langit Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang, dan Natuna yang sejak Indonesia merdeka dalam penguasaan Singapura.

Lewat perjanjian itu, Pemerintah menyebut Indonesia telah mengambil alih penguasaan FIR dari Singapura. Hanya saja Indonesia masih memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan (PJP) di beberapa area kepada otoritas Singapura untuk penerbangan dengan ketinggian 0-37.000 kaki.

Kesepakatan soal FIR ini satu paket dengan dua perjanjian lain, yaitu perjanjian pertahanan atau Defense Cooperation Agreement (DCA) dan kerja sama ekstradisi buronan.

DCA mengatur pemberian izin untuk militer Singapura melakukan latihan militer di wilayah Indonesia, termasuk pesawat tempur. Sementara perjanjian ekstradisi membuat Indonesia bisa membawa pulang buronan yang lari ke Singapura beserta asetnya.

Baca juga: Polemik FIR Singapura, antara Isu Keselamatan dan Kedaulatan

Paket perjanjian ini menuai banyak kritik karena dinilai banyak merugikan Indonesia. Sebenarnya 3 perjanjian kerja sama ini juga sudah pernah dilakukan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) namun akhirnya tak jadi diratifikasi karena banyak mendapat penolakan.

Pemerintah pun kini berencana meratifikasi paket perjanjian tersebut dengan dua cara. Perjanjian FIR akan diratifikasi lewat Perpres, sementara dua perjanjian lainnya melalui UU yang berproses di DPR.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana mengatakan perjanjian FIR seharusnya juga diratifikasi lewat UU. Ia menjelaskan alasannya.

"FIR berkaitan dengan pengelolaan wilayah udara yang berada pada kedaulatan di mana keinginan Presiden dan rakyat adalah pengelolaan FIR yang selama ini didelegasikan ke Singapura diambil alih ke Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Pakar Khawatir Pemerintah Jokowi Tinggalkan Legacy Buruk karena Paket Perjanjian dengan Singapura

Menurut Hikmahanto, hal tersebut merujuk pada Pasal 10 huruf (c) UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

"Maka bila terkait dengan kedaulatan wajib disahkan dengan Undang-undang," sebutnya.

Adapun bunyi Pasal 10 UU Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut:

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Hikmahanto pun menilai perjanjian FIR antara Indonesia-Singapura berpotensi menabrak aturan yang ada. Bila perjanjian FIR disahkan, menurut dia, hal tersebut akan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Sebab dalam amanat UU Penerbangan disebutkan bahwa Indonesia harus memegang sendiri pelayanan navigasi penerbangan dan mengambil alih jika masih ada dalam penguasaan negara lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com