Kerja sama FIR antara Indonesia dan Singapura ini terkait pengelolaan ruang udara di atas langit Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang, dan Natuna yang sejak Indonesia merdeka dalam penguasaan Singapura.
Lewat perjanjian itu, Pemerintah menyebut Indonesia telah mengambil alih penguasaan FIR dari Singapura. Hanya saja Indonesia masih memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan (PJP) di beberapa area kepada otoritas Singapura untuk penerbangan dengan ketinggian 0-37.000 kaki.
Kesepakatan soal FIR ini satu paket dengan dua perjanjian lain, yaitu perjanjian pertahanan atau Defense Cooperation Agreement (DCA) dan kerja sama ekstradisi buronan.
DCA mengatur pemberian izin untuk militer Singapura melakukan latihan militer di wilayah Indonesia, termasuk pesawat tempur. Sementara perjanjian ekstradisi membuat Indonesia bisa membawa pulang buronan yang lari ke Singapura beserta asetnya.
Paket perjanjian ini menuai banyak kritik karena dinilai banyak merugikan Indonesia. Sebenarnya 3 perjanjian kerja sama ini juga sudah pernah dilakukan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) namun akhirnya tak jadi diratifikasi karena banyak mendapat penolakan.
Pemerintah pun kini berencana meratifikasi paket perjanjian tersebut dengan dua cara. Perjanjian FIR akan diratifikasi lewat Perpres, sementara dua perjanjian lainnya melalui UU yang berproses di DPR.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana mengatakan perjanjian FIR seharusnya juga diratifikasi lewat UU. Ia menjelaskan alasannya.
"FIR berkaitan dengan pengelolaan wilayah udara yang berada pada kedaulatan di mana keinginan Presiden dan rakyat adalah pengelolaan FIR yang selama ini didelegasikan ke Singapura diambil alih ke Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Menurut Hikmahanto, hal tersebut merujuk pada Pasal 10 huruf (c) UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
"Maka bila terkait dengan kedaulatan wajib disahkan dengan Undang-undang," sebutnya.
Adapun bunyi Pasal 10 UU Perjanjian Internasional adalah sebagai berikut:
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara;
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
e. pembentukan kaidah hukum baru;
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Hikmahanto pun menilai perjanjian FIR antara Indonesia-Singapura berpotensi menabrak aturan yang ada. Bila perjanjian FIR disahkan, menurut dia, hal tersebut akan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sebab dalam amanat UU Penerbangan disebutkan bahwa Indonesia harus memegang sendiri pelayanan navigasi penerbangan dan mengambil alih jika masih ada dalam penguasaan negara lain.
"Pemerintah wajib transparan di mata rakyat mengingat bila disahkan memilki potensi berbenturan dengan Pasal 458 UU Penerbangan," ujar Hikmahanto.
Bunyi Pasal 458 UU Penerbangan adalah:
Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Memang perjanjian FIR dengan Singapura sebelumnya sempat disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun, kata Hikmahanto, itu dilakukan sebelum Indonesia memiliki UU Perjanjian Internasional.
"Dulu waktu FIR 1995 disahkan dengan Keppres namun ini mengingat belum ada UU Perjanjian Internasional sehingga pemerintah bebas menentukan apakah dengan Keppres atau UU," tutur Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI) tersebut.
Oleh karena itu, Pemerintah diimbau untuk membahas perihal perjanjian FIR dengan DPR terlebih dahulu.
Menurut Hikmahanto perlu ada pembahasan di DPR mengingat FIR berkaitan dengan urusan kedaulatan, yang harus mendapat persetujuan dari DPR sesuai UU Perjanjian Internasional.
"Perjanjian FIR perlu mendapat pembahasan oleh DPR di mana DPR tidak sekadar mengevaluasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2)," ucap Hikmahanto.
Perjanjian internasional menurut konstitusi
Hal yang sama sebelumnya juga disampaikan oleh anggota Komisi I DPR, Sukamta. Ia menyatakan, perjanjian FIR antara Indonesia dan Singapura semestinya diratifikasi lewat UU, bukannya melalui Perpres sebagaimana rencana pemerintah.
"FIR merupakan kontrol wilayah udara yang wilayahnya ada dalam wilayah NKRI. Maka ini termasuk urusan strategis, terkait kedaulatan wilayah. Negara asing melakukan kontrol di atas wilayah negara kita itu cukup strategis, jika tidak dikatakan cukup berbahaya," kata Sukamta dalam siaran pers, Kamis (17/2/2022).
Sama seperti Hikmahanto, ia menyebut ketentuan itu sesuai amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Sukamta juga mengingatkan isi dari Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur soal perjanjian dengan negara lain harus melalui persetujuan DPR.
"Dari berbagai aspek ini sudah jelas perjanjian FIR harus dikonsultasikan dengan DPR untuk diatur dengan UU. Jika pemerintah menentukan sendiri bahwa ini diatur dengan perpres, tanpa konsultasi dan persetujuan DPR, itu sembrono namanya," ungkap politikus PKS tersebut.
Ketentuan mengenai perjanjian internasional juga diatur dalam Pasal 11 ayat (2), yang isinya sebagai berikut:
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Jadi, kami berharap pemerintah menunda dulu keputusan pengaturan FIR lewat Perpres ini, mereka harus konsultasi dengan DPR untuk mendapat persetujuan lewat UU," tegas Sukamta.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/14360991/perjanjian-fir-indonesia-singapura-disebut-harus-diratifikasi-lewat-uu-ini