JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan ibu kota negara (IKN) "Nusantara" di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, semakin dekat.
Terbaru, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). UU Nomor 3 Tahun 2022 itu diteken Presiden pada 15 Februari 2022.
"Iya (sudah ditandatangani Presiden). Sudah jadi UU Nomor 3 Tahun 2022," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Jokowi Teken UU IKN, Begini Struktur Badan Otorita Ibu Kota Nusantara
Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur diungkap oleh Jokowi sejak 2019 lalu.
Dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," kata Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Jumat (16/8/2019), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun, proses pembentukan UU IKN baru dimulai akhir 2021. Perjalanan UU tersebut dari awal hingga akhirnya resmi diteken Presiden pun terbilang sebentar.
Hanya butuh sekitar 5 bulan untuk membentuk peraturan pemindahan ibu kota tersebut. Berikut perjalanannya.
Proses pembentukan UU IKN ditandai dengan dikirimnya surat presiden (surpres) tentang rancangan undang-undang (RUU) IKN ke DPR pada 29 September 2021.
Baca juga: Menteri LHK: Arahan Presiden, Pembangunan IKN Diupayakan Sedikit Mungkin Lakukan Penebangan Hutan
Surpres beserta draf RUU IKN itu diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"(RUU IKN) telah disusun sedemikian rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan sebuah rancangan undang-undang," kata Menteri Suharso kala itu.
Sekitar 2 bulan setelah menerima surpres dan draf RUU, DPR menetapkan panitia khusus (Pansus) RUU IKN pada 7 Desember 2021. Pansus RUU IKN terdiri dari 56 anggota, termasuk 6 orang pimpinan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pansus tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 3 November 2021, sebab pembahasan RUU IKN lintas sektor dan komisi.
Baca juga: Jokowi Bertemu Delegasi Bank Dunia di Istana, Bahas Pandemi, IKN, hingga G20
Adapun susunan pansus terdiri dari 12 orang Fraksi PDIP, 8 orang Fraksi Golkar, dan 8 orang Fraksi Gerindra. Lalu, 6 orang dari Fraksi Nasdem, 6 dari PKB, 5 dari Demokrat, 5 dari PKS, 4 dari PAN, dan 2 orang dari Fraksi PPP.
Pada 3 Januari 2022, 5 anggota Pansus RUU IKN melakukan kunjungan kerja ke Kazakhstan bersama Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Kunker itu dalam rangka studi banding lantaran Kazakhstan juga pernah memindahkan ibu kota negaranya.