Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Usul Negara Berutang Jika Keberatan Soal Restitusi Korban Herry Wirawan

Kompas.com - 17/02/2022, 20:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengusulkan supaya pemerintah mengajukan utang jika merasa keberatan untuk menanggung kompensasi atau restitusi 13 santriwati di Bandung yang menjadi korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan (HW). Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada HW atas perbuatannya.

"Tak usah takut bayar kompensasi. Cari utang saja lagi. Toh kita punya reputasi positif dan sudah sangat berpengalaman untuk itu," kata Reza kepada Kompas.com, Kamis (17/2022).

"Berutang demi anak-anak yang menjadi korban kejahatan, saya dukung," ujar Reza.

Nilai restitusi yang ditetapkan hakim untuk para korban adalah Rp 331.527.186.

Baca juga: Ramai-ramai Anggota DPR Kritik Hakim karena Tak Tambah Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di Pengadilan Negeri Bandung menyatakan dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, maka terdakwa dibebaskan dari hukuman ganti rugi. Maka dari itu pembayaran restitusi atau kompensasi dialihkan kepada pihak ketiga.

Hakim juga tidak menjatuhkan pidana kebiri kimia kepada HW karena hukuman itu ditetapkan apabila pidana penjara yang diberikan kepada terdakwa maksimal hingga 20 tahun.

Sementara, jika diputus dengan pidana mati atau penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan. Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman mati seperti tuntutan jaksa karena bertentangan dengan aspek Hak Asasi Manusia (HAM).

Hakim Yohanes berpendapat tugas negara adalah untuk melindungi dan menyejahterakan warganya. Untuk itu negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya, dan dalam perkara ini adalah para anak korban.

Baca juga: KemenPPPA Dorong JPU Ajukan Banding soal Vonis Herry Wirawan

"Maka majelis hakim berpendapat, adalah tepat apabila beban pembayaran restitusi diserahkan kepada negara, dalam hal ini pemerintah yang memiliki tugasnya, dalam hal ini Kementerian PPPA," kata hakim.

Karena hal itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Barat melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus HW.

Pengajuan banding tersebut terkait dengan pembayaran restitusi terdakwa kepada korban yang dibebankan kepada KemenPPPA.

KemenPPPA menilai putusan Hakim terkait restitusi terhadap anak korban persetubuhan tidak dapat dibebankan kepada KemenPPPA.

"Dalam putusannya Hakim menyatakan Negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Hanya saja restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan saksi dan korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, KemenPPPA tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (16/02/2022).

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Komnas Perempuan: Tidak Sebanding dengan Penderitaan Korban

Penunjukan KemenPPPA sebagai pihak yang menanggung restitusi perlu dipertimbangkan kembali dengan alasan pemerintah bukan keluarga atau relasi kuasa terdakwa. Ia menjelaskan, mengacu pada UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah dirubah melalui PP 35 Tahun 2020, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Maka restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Nahar.

Baca juga: Restitusi bagi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Terancam Tak Dibayarkan, ICJR Rekomendasikan Bentuk Trust Fund

Reza mengatakan peran dan keterlibatan negara dalam melindungi anak-anak korban kejahatan seksual sudah diatur dalam Pasal 69A Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Perlindungan Khusus bagi Anak korban kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf j UU 35/2014 dilakukan melalui upaya:

a. edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan;

b. rehabilitasi sosial;

c. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan

d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari
penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com