JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) menyoroti banyaknya kasus eksploitasi pekerja dalam bentuk gaji tak dibayar yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, sejak awal tahun hingga bulan Februari ini, sudah ada 16 kasus gaji PMI tak dibayar berdasarkan laporan KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
"Di KBRI Kuala Lumpur ada 16 kasus terkait dengan gaji tidak dibayar dengan nilai yang bisa diselamatkan sebesar Rp 1,1 miliar," kata Judha saat press briefing secara daring, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Kemenlu Desak Proses Hukum terhadap Majikan di Malaysia yang Tak Gaji PMI 7,5 Tahun
Sementara itu sepanjang 2021, KBRI Kuala Lumpur melaporkan ada 206 kasus gaji tidak dibayar yang dialami oleh PMI di Malaysia.
Adapun nilai gaji PMI yang bisa diselamatkan sebesar Rp 7,37 miliar.
Kasus terbaru, KBRI Kuala Lumpur melaporkan seorang perempuan berusia 60 tahun asal Jawa Barat berinisal YK yang tak digaji selama 7,5 tahun di Malaysia.
Melalui keterangan tertulisnya, Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono menjelaskan, YK pergi ke Malaysia atas ajakan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji menggiurkan.
Namun, selama bekerja, YK tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon.
Alasan majikan menolak membayar gaji adalah karena tidak ada kontrak kerja.
"Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itulah sebabnya banyak majikan memilih mempekerjakan PMI undocumented," kata Hermono.
Hermono mengemukakan, praktik majikan tak membayar gaji PMI tersebut mencerminkan cara pandang apabila mempekerjakan pekerja rumah tangga (PRT) Indonesia, maka bisa diperlakukan sesuka hati.
"Termasuk tidak membayar gajinya. Ini tidak ada bedanya dengan perbudakan moderen," kata Hermono.
Saat ini, KBRI Kuala Lumpur telah menjalin kerja sama dengan otoritas setempat, yakni Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia untuk menyelamatkan PMI berinisial YK tersebut. Saat ini, PMI itu telah ditempatkan di rumah perlindungan yang dikelola otoritas Malaysia.
"Kami mendukung proses penegakan hukum yang tegas berdasarkan UU Anti Perdagangan Orang yang dimiliki Malaysia. KBRI Kuala Lumpur akan terus memonitor proses penegakan hukum tersebut dan memastikan YK mendapatkan hak-haknya secara penuh berdasarkan hak-hak ketenagakerjaan yang harus didapatkan," kata Judha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.