Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Gugat Putusan Arbitrase Satelit Kemenhan, Kejagung: Ada Tipu Muslihatnya

Kompas.com - 17/02/2022, 17:20 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melayangkan gugatan ke Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait pengadaan slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono mengatakan, hasil putusan arbitase banyak mengandung bukti yang tidak benar.

“JPN (Jaksa Penuntut Negara) atas kuasa Menhan membuktikan bahwa putusan arbitrase didasarkan pada banyak bukti yang tidak benar dan ada kebohongan,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Kejagung Gugat Pidana dan Perdata Putusan Arbitrase Terkait Pengadaan Satelit di Kemenhan

Feri menambahkan, ada banyak kejanggalan dalam putusan arbitrase yang dipersidangkan di Pengadilan Singapura.

Kendati demikian, ia tidak secara rinci menjelaskan kejaganggalan itu. Ia hanya menyebut bukti itu mengandung unsur tipu muslihat.

“Bukti yang diajukan di persidangan arbitrase yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya,” imbuhnya.

Menurut dia, jika bukti yang diajukan sudah benar, seharusnya hasil putusan arbitase akan berbeda. Atas dasar itu, pihaknya membantu Kemenhan mengajukan gugatan.

“Sehingga diajukan perlawanan untuk tidak layak diproses eksekusi,” imbuhnya.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kemenhan mengajukan gugatan dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Februari 2022.

Baca juga: Kejagung Cekal 2 Saksi dan 1 WNA dalam Kasus Satelit Kemenhan

Gugatan meminta pembatalan arbitrase yang diajukan ke pihak Navayo International A.G dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.

Perkara itu menggugat bahwa Putusan Arbitrase Internasional atau International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan.

Adapun dalam kasus ini diketahui sebelumnya Kemenhan mengajukan permintaan untuk mendapatkan hak pengelolaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) saat slot orbit 123 mengalami kekosongan pengelolaan.

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.

Untuk membangun Satkomhan, Kemenhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016.

Baca juga: Jampidsus: Temuan Sementara, Negara Rugi Rp 515 Miliar dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Padahal saat melakukan kontrak pada 2015 itu, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

Akibatnya, pada 9 Juli 2019, pihak Avanti mengajukan gugatan dan pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis sekitar Rp 515 miliar.

Pada tahun 2021 pihak Navayo mengajukan tagihan sebesar USD 16 juta kepada Kemenhan. Karena tidak dibayarkan, Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura.

Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021, Kemenhan harus membayar USD 20.901.209 atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com