JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, kerugian sementara dalam kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021, berkisar Rp 515 miliar.
Menurut Febrie jumlah itu masih dugaan kerugian sementara yang ditemukan pihaknya.
“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp 515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” kata Febrie secara virtual, Senin (14/2/2022).
Namun, Febrie tidak menjelaskan detil soal asal usul dugaan kerugian tersebut.
Febrie juga menyampaikan, pada pagi hari tadi pihaknya melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut.
Gelar perkara dilakukan bersama-sama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) serta pihak lain dari unsur militer serta Kemenhan.
Hasil gelar perkara itu, mendalami soal proses penyewaan satelit, proses pembayaran, serta memaparkan adanya indikasi kuat yang melawan hukum berdasarkan alat bukti yang kita temukan.
Kemudian, menurut Febrie, diputuskan bahwa memang ada unsur pidana dari keterlibatan pihak sipil dan militer.
“Oleh karena itu kita usul ke Pak Jaksa Agung agar ditangani koneksitas. Maka tindak lanjut kasus itu dilakukan oleh Pak JAM-Pidmil,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung-TNI Lakukan Penyidikan Gabungan Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menginstruksikan JAM-Pidmil segera melakukan koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI untuk mementuk tim koneksitas perkara itu.
Burhanuddin berharap tim penyidik koneksitas diharapakan segera dapat menetapakan tersangka terkait kasus satelit di Kemenhan itu.
Dalam kesempatan itu JAM-Pidmil Anwar Saadi menyatakan akan membentuk tim penyidik koneksitas.
Tim itu akan terdiri dari pihak jaksa penyidik, POM TNI, serta oditur militer.
“Karena sudah ada satu wadah, tim penyidik koneksitas akan dilaksanakan secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing,” ucap Anwar.
Baca juga: Periksa Rudiantara, Kejagung Dalami Pengalihan Izin Pengelolaan Satelit dari Kemkominfo ke Kemenhan
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi itu sempat diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud saat itu menyatakan bahwa penyewaan satelit itu telah membuat negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar.
Kerugian itu terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.