Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Gugat Pidana dan Perdata Putusan Arbitrase Terkait Pengadaan Satelit di Kemenhan

Kompas.com - 17/02/2022, 15:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memproses penanganan tindak pidana dan perdata dalam kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Atas nama negara, penanganan perkara pidana. Tapi yang perdata untuk menjaga kepentingan untuk mematahkan putusan arbitrase,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Feri menjelaskan, pihaknya mendapat kuasa khusus dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk menggugat putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait perkara tersebut.

Dia mengatakan, kuasa diberikan ke Kejagung melalui Jam-Datun untuk menjadi jaksa penuntut negara (JPN) dan menggugat pembatalan arbitrase di Pengadilan Singapura.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kemenhan mengajukan gugatan dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Februari 2022.

Gugatan meminta pembatalan arbitrase yang diajukan ke pihak Navayo International A.G dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.

Baca juga: Membaca Peluang Penyelesaian Arbitrase Internasional di Indonesia

Perkara itu menggugat bahwa Putusan Arbitrase Internasional atau International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG tidak dapat diakui dan tidak dapat dilaksanakan.

"JPN atas kuasa Menhan (Prabowo Subianto) membuktikan bahwa putusan arbitrase didasarkan pada banyak bukti yang tidak benar dan ada kebohongan, sehingga diajukan perlawanan utk tidak layak di proses eksekusi," ujarnya.

Menurut Feri, ada banyak kejanggalan dalam putusan arbitrase yang dipersidangkan di Pengadilan Singapura itu.

Namun, ia tidak secara rinci menjelaskan kejaganggalan itu.

“Bukti yang diajukan di persidangan arbitrase yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kemenhan mengajukan permintaan untuk mendapatkan hak pengelolaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) saat slot orbit 123 mengalami kekosongan pengelolaan.

Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015.

Untuk membangun Satkomhan, Kemenhan juga menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016.

Padahal saat melakukan kontrak pada 2015 itu, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

Baca juga: Kejagung Periksa Mantan Komisaris BRTI Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Akibatnya, pada 9 Juli 2019, pihak Avanti mengajukan gugatan dan pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis sekitar Rp 515 miliar.

Lalu, tahun 2021 pihak Navayo mengajukan tagihan sebesar 16 juta dollar AS kepada Kemenhan. Karena tidak dibayarkan, Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura.

Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021, Kemenhan harus membayar 20.901.209 dolar AS atau setara Rp 314 miliar kepada Navayo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com