Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Cekal 2 Saksi dan 1 WNA dalam Kasus Satelit Kemenhan

Kompas.com - 17/02/2022, 15:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan cegah dan tangkal (cekal) terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi mengatakan ada 3 orang yang dicekal terkait kasus tersebut.

“Sudah kita proses (pencekalan), ada 3 orang pihak swasta, dari PT DNK (Dini Nusa Kusuma) 2 (orang) sama orang luar negeri satu,” kata Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).

Ia mengatakan, tiga orang yang dicekal berasal dari pihak swasta.

Baca juga: Kejagung Gugat Pidana dan Perdata Putusan Arbitrase Terkait Pengadaan Satelit di Kemenhan

Ketiganya adalah Direktur Utama PT DNK sekaligus tim ahli Kemenhan berinisial SW, Presiden Direktur PT DNK berinsial AW, dan seorang asing inisial T.

Supardi menegaskan, SW dan AW masih berstatus saksi. Menurutnya, mereka dicekal karena merupakan sosok saksi penting.

Sedangkan, warga asing inisial T yang dicekal merupakan orang yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Kejagung beberapa hari lalu.

Adapun MAKI sempat meminta warga negara asing bernama Thomas Van Der Heyden dicekal terkait kasus pengadaan satelit Kemenhan itu.

Menurutnya, Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan/atau Kemenhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit slot orbit 123 derajat bujur timur.

"MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden berkewarganegaraan asing atau WNA, dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: MAKI Minta Kejagung Cekal WNA Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Diketahui, PT DNK merupakan pemegang hak pengelolaan filing satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.

Boyamin juga menduga Thomas Van Der Heyden mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemenhan 2015 sampai 2020.

Ia juga menduga Thomas Van Der Heyden sebagai WNA membawa misi tertentu kepentingan asing.

"Yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktivitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI," imbuh Boyamin.

Diketahui, Kejagung sudah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus pengadaan satelit Kemenhan, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomifo) RI Periode 2014-2019, Rudiantara, pada Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Jampidsus: Temuan Sementara, Negara Rugi Rp 515 Miliar dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Pemeriksaan itu soal pengalihan satelit dari Kemenkominfo ke Kemenhan. Sebelum Rudiantara diperiksa, beberapa pihak swasta PT DNK, serta staf dan mantan pejabat di Kominfo juga diperiksa.

Selain itu, ada tiga jenderal purnawirawan TNI juga telah diperiksa pada 7 Februari 2022. Kini, kasus itu ditangani secara konseksitas.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah sebelumnya mengatakan, kerugian sementara dalam kasus pengadaan satelit Kemenhan tahun 2015-2021, berkisar Rp 515 miliar.

“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp 515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” kata Febrie secara virtual, Senin (14/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com