Menghibur (to entertain). Kebijakan media sosial yang inovatif dan cepat beradaptasi bukanlah hal yang tabu bagi Institusi pemerintah.
Dengan membuat konten sosial yang menarik, mengikuti perkembangan dan update berpotensi untuk menggalang dukungan pengikut dengan tetap memperhatikan kepatutan dan keamanan.
Bukan hal yang sulit sepanjang dilakukan dengan menyenangkan dan memegang etika publik. Oleh karenanya kreativitas tetap bisa menjadi ‘napas’ dalam proses interaksi di media sosial bagi lembaga Pemerintah.
Dalam sejumlah kesempatan, kebutuhan untuk meningkatkan pengikut (follower) dan engagement tidak jarang dilakukan dengan jalan pintas seperti menggunakan jasa penambah follower, memantik kontroversi dan reaksi yang berlebihan.
Cara tersebut tentu saja selain menyimpan persoalan etika, di sisi lain juga akan menjadi bermasalah dalam kualitas isi dan interaksi akun.
Interaksi online antarpihak yang terlibat dapat menimbulkan dampak positif maupun negatif bagi pemerintah.
Maka, penggunaan media sosial oleh pemerintah memerlukan manajemen khusus dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya (Kartikawangi 2020).
Jika di awal sebuah institusi publik hanya memberi informasi satu arah, maka pada proses berikutnya mereka mulai menerima masukan meski hanya bersifat administratif.
Pola tersebut terus berkembang hingga kemudian saat ini terjadi komunikasi dua arah asimetris secara daring melalui media sosial.
Bahkan, akun medsos institusi pemerintah merupakan wajah dari institusi tersebut.
Dalam perkembangannya ada proses transformasi yang belum selesai. Mereka belum memahami bahwa komunikasi di ruang publik yang statis berbeda dengan komunikasi di dalam ruang digital.
Hal mendasar yang perlu dimiliki pengelola akun medsos institusi pemerintah ialah penguasaan terhadap seluk-beluk yang ada di dalam institusi tersebut. Semakin detail penguasaannya tentu akan semakin baik.
Dari sisi fungsi, akun media sosial pertama-tama memiliki fungsi informatif atau memberi informasi.
Fungsi berikutnya ialah fungsi edukatif. Dari beberapa akun yang selama ini populer, mereka tidak hanya memiliki fungsi informatif dan edukatif, tetapi juga berkarakteristik menghibur.
Diperlukan prinsip dan etika media sosial aparatur Pemerintahan, di antaranya adalah menjunjung tinggi kehormatan instansi pemerintah; memiliki keahlian, kompetensi, objektivitas, kejujuran dan integritas; menjaga rahasia negara dan melaksanakan sumpah jabatan.
Kemudian menegakkan etika yang berlaku agar tercipta citra dan reputasi instansi pemerintah; menghormati kode etik pegawai negeri; menyampaikan dan menerima informasi publik yang benar, tepat dan akurat.
Selain itu menghargai, menghormati dan membina solidaritas serta nama baik instansi dan perorangan dan elaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan segala manfaat, tantangan dan risiko yang dimiliki media sosial, peran media sosial di bidang pemerintahan masih perlu ditelaah kembali terkait dengan arus informasi dan ketersediaan informasi dari pemerintah, penggunaan teknologi informasi untuk menyediakan layanan yang inovatif, dampak teknologi informasi pada hubungan antara yang diperintah dan yang memerintah, dan semakin pentingnya kebijakan terkait informasi dan teknologi informasi untuk praktik demokrasi (Criado, Sandoval-Almazan, and Gil-Garcia 2013).
Melihat bahwa penggunaan media sosial di pemerintahan mengubah lanskap lembaga publik dan birokrasi di seluruh dunia melalui dimensi alat (tools), tujuan (goals), dan topik (topics). Termasuk di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.