Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Komnas Perempuan: Tidak Sebanding dengan Penderitaan Korban

Kompas.com - 16/02/2022, 19:13 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas Perempuan menilai vonis pidana penjara seumur hidup pada terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, dinilai tak cukup membawa keadilan pada korban.

Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyebut Herry mestinya dijatuhi hukuman lain yang dapet digunakan untuk pemulihan korban.

“Apapun hukuman yang diberikan pada pelaku memang tidak akan sebanding dengan penderitaan korban. Karena itu itu walau dihukum seumur hidup tidak cukup, dia harus diberi hukuman yang lain,” papar Alimatul pada Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Alimatul juga menyesalkan putusan restitusi yang dijatuhkan pada Herry mesti ditanggung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Baca juga: Restitusi bagi Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Terancam Tak Dibayarkan, ICJR Rekomendasikan Bentuk Trust Fund

Dalam pandangannya, restitusi mestinya dibebankan pada Herry.

“Apa yang dia miliki, misalnya aset, dialihkan untuk pemulihan korban,” ucapnya.

Alimatul mengungkapkan dalam perkara ini yang harus menjadi fokus selain pemberian pidana adalah pemulihan korban.

Sebab korban mengalami berbagai masalah mulai dari trauma hingga ekonomi.

“Bahkan saya mendapat cerita ada salah satu korban yang kesusahan untuk membeli susu anaknya,” katanya.

Alimatul pun berharap agar pemulihan korban tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Ia meminta semua pihak, mulai dari keluarga hingga masyarakat di lingkungan sosial aktif mengambil peran dalam proses pemulihan.

“Caranya dengan tidak menyalahkan korban atas kekerasan seksual yang ia dapatkan. Tapi lingkungan sosial harus menguatkan korban agar pulih,” sebut dia.

Baca juga: Tanggapi Vonis Herry Wirawan, KPAI: Nilai Restitusi untuk Korban Terlalu Kecil

Jika masyarakat menyalahkan korban, lanjut Alimatul, korban justru akan mengalami kerentanan berlapis.

“Artinya sudah korban trauma dengan pelaku, ditambah trauma lagi karena masyarakat. Ini tidak boleh terjadi,” pungkasnya.

Diketahui Herry divonis seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com