Kemudian restitusinya dibebankan pada Kementerian PPPA. Nilai restitusi yang harus dibayarkan adalah Rp 331,52 juta.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis itu.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menilai nilai restitusi terlalu kecil untuk pemulihan korban.
Retno juga meminta semua pihak untuk memperhatikan nasib 13 anak korban dan 9 bayi yang dilahirkan.
Pasalnya para korban beserta anaknya masih punya masa depan yang panjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.