JAKARTA, KOMPAS.com - DPR diminta berkomitmen mewujudkan keterwakilan minimal 30 persen perempuan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, menyatakan, representasi perempuan di KPU dan Bawaslu akan memberikan ruang keberpihakan terhadap penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif, terutama bagi perempuan di dalam penyelenggaraan pemilu.
"Komitmen DPR, khususnya anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 di dalam memperkuat keterwakilan perempuan di dalam lembaga penyelenggara pemilu, benar-benar ditunggu dan didesak oleh publik," kata Ihsan dalam keterangan pers, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Puan Diminta Kawal Keterwakilan 30 Persen Perempuan di KPU-Bawaslu
Ihsan menegaskan, DPR mesti membuktikan kepada publik bahwa keterpilihan perempuan yang sejak 2012 hanya satu orang di KPU dan Bawaslu bisa berhenti.
Menurut dia, DPR periode ini mesti membuktikan bahwa narasi memperkuat keterwakilan perempuan bukan sebatas narasi kosong tanpa realitas.
"Tetapi betul-betul diwujudkan oleh DPR periode ini dengan memilih tiga orang perempuan untuk KPU, dan dua orang perempuan untuk Bawaslu," ucapnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, keterwakilan 30 persen perempuan di KPU dan Bawaslu merupakan amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Karena itu, DPR wajib memilih tiga perempuan dari total tujuh komisioner KPU dan dua perempuan dari total lima komisioner Bawaslu berdasarkan nama-nama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
"Hal ini harus dipastikan oleh DPR pada pemilihan pada 16 Februari," ujar Feri.
Baca juga: Saat Anggota DPR Suarakan Keterwakilan Perempuan dalam Struktur Keanggotaan KPU
Ia pun mendorong Ketua DPR Puan Maharani mengawal keterpilihan 30 persen perempuan dalam pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu.
Menurut Feri, kehadiran Puan sebagai perempuan pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR sangat strategis untuk menjamin keanggotaan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu.
"Mendorong Ketua DPR Puan Maharani sebagai perempuan Ketua DPR untuk mengawal keterpilihan minimal 30 persen perempuan di KPU dan Bawaslu. Saat ini adalah momentum yang tepat untuk menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki," tuturnya.
Baca juga: Calon Anggota KPU: Peristiwa Petugas Pemilu Meninggal Tak Boleh Terulang
Adapun uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 telah digelar Komisi II DPR sejak Senin (14/2/2022) dan akan berakhir pada Rabu ini.
Saat ini, dari 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu, ada tujuh perempuan. Perempuan yang menjadi calon anggota KPU ialah Betty Epsilon Idroos (Ketua KPU DKI Jakarta), Dahliah Umar (Ketua Network for Indonesia Democratic Society), Iffa Rosita (anggota KPU Kalimantan Timur), dan Yessy Momongan (anggota KPU Sulawesi Utara).
Kemudian, perempuan calon anggota Bawaslu ialah Andi Tenri Sompa (dosen Universitas Lambung Mangkurat), Lolly Suhenty (anggota Bawaslu Jabar), dan Mardiana Rusli (jurnalis dari Sulawesi Selatan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.