JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani diminta mengawal keterpilihan perempuan minimal 30 persen dalam pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Adapun seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu lewat uji kelayakan dan kepatutan telah digelar Komisi II DPR sejak Senin (14/2/2022) dan akan berakhir pada Rabu (16/2/2022) ini.
"Mendorong Ketua DPR Puan Maharani sebagai perempuan Ketua DPR untuk mengawal keterpilihan minimal 30 persen perempuan di KPU dan Bawaslu. Saat ini adalah momentum yang tepat untuk menghadirkan keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki-laki," ujar peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Negrit), Hadar Nafis Gumay, dalam keterangan pers, Rabu.
Menurut Hadar, kehadiran Puan sebagai perempuan pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR sangat strategis untuk menjamin keanggotaan perempuan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Saat Anggota DPR Suarakan Keterwakilan Perempuan dalam Struktur Keanggotaan KPU
Hadar pun menegaskan keterwakilan 30 persen perempuan di KPU dan Bawaslu merupakan amanat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Karena itu, ia mengatakan, DPR wajib memilih tiga perempuan dari total tujuh komisioner KPU dan dua perempuan dari total lima komisioner Bawaslu berdasarkan nama-nama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
"Hal ini harus dipastikan oleh DPR pada pemilihan pada 16 Februari," ucapnya.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana menyatakan, DPR mesti membuktikan kepada publik bahwa keterpilihan perempuan yang sejak 2012 hanya satu orang di KPU dan Bawaslu bisa dihentikan.
Ihsan mengatakan, DPR periode ini mesti membuktikan bahwa narasi memperkuat keterwakilan perempuan bukan sebatas narasi kosong tanpa realitas.
Baca juga: Wakil Ketua Fraksi PKS Serukan Keterlibatan Perempuan dalam Dunia Politik
"Tetapi betul-betul diwujudkan oleh DPR periode ini dengan memilih tiga orang perempuan untuk KPU, dan dua orang perempuan untuk Bawaslu," katanya.
Ihsan menuturkan, representasi perempuan di KPU dan Bawaslu sesuai UU akan memberikan ruang keberpihakan terhadap penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif, terutama bagi perempuan di dalam penyelenggaraan pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.