JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Komisi II DPR, Rezka Oktoberia (Fraksi Demokrat) dan Dian Istiqomah (Fraksi PAN), menyuarakan soal keterwakilan perempuan minimal 30 persen terhadap struktur keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keduanya menyuarakan hal itu saat memberikan pertanyaan kepada calon anggota KPU Yulianto Sudrajat.
Pertanyaan diajukan saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi II DPR, Selasa (15/2/2022) malam.
"Jika Tuhan mengizinkan Bapak bergabung di dalam lembaga pemilu ini, KPU RI, bagaimana Bapak menyikapi 30 persen keterwakilan perempuan juga termasuk di dalam bidang penyelenggara pemilu?," kata Rezka.
Baca juga: Sudah Doktor, Dekan FH Universitas Brawijaya, Kok Mau Jadi Anggota KPU?
Ia menekankan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen perlu disoroti sebagai bagian dalam langkah menyiapkan sumber daya penyelenggara pemilu.
Menurutnya, keterwakilan perempuan di KPU maupun Bawaslu itu perlu sampai ke tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Artinya 30 persen keterwakilan perempuan itu, yang dipilih, ditetapkan, dan diputuskan untuk jadi bagian penyelenggara pemilu," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Dian mengutarakan hal serupa. Politisi PAN ini berharap, para calon anggota KPU perempuan dapat lolos dalam fit and proper test di Komisi II.
Dia pun menjabarkan sejumlah nama calon anggota KPU perempuan yang mengikuti fit and proper test tersebut. Besar harapannya, empat calon itu dapat masuk menjadi bagian dari KPU.
"Kita ketahui bersama untuk kali ini ada 4 calon keterwakilan perempuan. Saya berharap, juga bisa masuk semua. Harapan saya ini ada Ibu Betty, Ibu Dahlia, Ibu Iffa, dan ada Ibu Yessy," tuturnya.
Baca juga: Fakta Menarik Fit and Proper Test Calon Anggota KPU, Bicara Pemilu 2019 hingga Jumlah Dapil DPR
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pihak menekankan agar keterwakilan perempuan minimal 30 persen di KPU-Bawaslu dapat terwujud.
Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mewakili koalisi kampus, Hurriyah mengingatkan Komisi II DPR untuk utamakan prinsip inklusivitas dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, pada 14-16 Februari 2022.
"Proses seleksi penyelenggara pemilu yang saat ini memasuki tahap akhir, yaitu uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, merupakan momentum yang sangat krusial dan strategis untuk memastikan komposisi penyelenggara pemilu yang terpilih. Didasarkan pada prinsip inklusivitas yang mengedepankan kesetaraan gender," kata Hurriyah dalam konferensi pers "Memastikan Keterpilihan Perempuan Minimal 30 Persen dalam Penyelenggara Pemilu", Minggu (13/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.