Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2022, 22:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Komisi II DPR, Rezka Oktoberia (Fraksi Demokrat) dan Dian Istiqomah (Fraksi PAN), menyuarakan soal keterwakilan perempuan minimal 30 persen terhadap struktur keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keduanya menyuarakan hal itu saat memberikan pertanyaan kepada calon anggota KPU Yulianto Sudrajat.

Pertanyaan diajukan saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi II DPR, Selasa (15/2/2022) malam.

"Jika Tuhan mengizinkan Bapak bergabung di dalam lembaga pemilu ini, KPU RI, bagaimana Bapak menyikapi 30 persen keterwakilan perempuan juga termasuk di dalam bidang penyelenggara pemilu?," kata Rezka.

Baca juga: Sudah Doktor, Dekan FH Universitas Brawijaya, Kok Mau Jadi Anggota KPU?

Ia menekankan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen perlu disoroti sebagai bagian dalam langkah menyiapkan sumber daya penyelenggara pemilu.

Menurutnya, keterwakilan perempuan di KPU maupun Bawaslu itu perlu sampai ke tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.

"Artinya 30 persen keterwakilan perempuan itu, yang dipilih, ditetapkan, dan diputuskan untuk jadi bagian penyelenggara pemilu," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Dian mengutarakan hal serupa. Politisi PAN ini berharap, para calon anggota KPU perempuan dapat lolos dalam fit and proper test di Komisi II.

Dia pun menjabarkan sejumlah nama calon anggota KPU perempuan yang mengikuti fit and proper test tersebut. Besar harapannya, empat calon itu dapat masuk menjadi bagian dari KPU.

"Kita ketahui bersama untuk kali ini ada 4 calon keterwakilan perempuan. Saya berharap, juga bisa masuk semua. Harapan saya ini ada Ibu Betty, Ibu Dahlia, Ibu Iffa, dan ada Ibu Yessy," tuturnya.

Baca juga: Fakta Menarik Fit and Proper Test Calon Anggota KPU, Bicara Pemilu 2019 hingga Jumlah Dapil DPR

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pihak menekankan agar keterwakilan perempuan minimal 30 persen di KPU-Bawaslu dapat terwujud.

Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) mewakili koalisi kampus, Hurriyah mengingatkan Komisi II DPR untuk utamakan prinsip inklusivitas dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, pada 14-16 Februari 2022.

"Proses seleksi penyelenggara pemilu yang saat ini memasuki tahap akhir, yaitu uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI, merupakan momentum yang sangat krusial dan strategis untuk memastikan komposisi penyelenggara pemilu yang terpilih. Didasarkan pada prinsip inklusivitas yang mengedepankan kesetaraan gender," kata Hurriyah dalam konferensi pers "Memastikan Keterpilihan Perempuan Minimal 30 Persen dalam Penyelenggara Pemilu", Minggu (13/2/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Tak Netral pada Pemilu Dinilai Berpotensi Menyeleweng

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Tak Netral pada Pemilu Dinilai Berpotensi Menyeleweng

Nasional
KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

KY Panggil Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu

Nasional
Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Nasional
Tanggal 1 Juni 2023 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2023 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 36 Persen Responden Tak Yakin Jokowi Netral Saat Masa Kampanye

Survei Litbang "Kompas": 36 Persen Responden Tak Yakin Jokowi Netral Saat Masa Kampanye

Nasional
Wakil Ketua KPK soal Beda Tafsir Putusan MK: Presiden Akan Terbitkan Keppres Perubahan

Wakil Ketua KPK soal Beda Tafsir Putusan MK: Presiden Akan Terbitkan Keppres Perubahan

Nasional
Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK

Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK

Nasional
37 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Kembali ke Indonesia

37 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Kembali ke Indonesia

Nasional
Tak Persoalkan Apa Pun Putusan MK, Cak Imin: Yang Penting Tak Berpotensi Tunda Pemilu

Tak Persoalkan Apa Pun Putusan MK, Cak Imin: Yang Penting Tak Berpotensi Tunda Pemilu

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 39 Persen Responden Menilai Jokowi Tak Netral pada Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": 39 Persen Responden Menilai Jokowi Tak Netral pada Pemilu 2024

Nasional
Jemaah Haji Lansia Jangan Paksakan Diri ke Raudhah, Berdoa di Luar Sama Mustajabnya

Jemaah Haji Lansia Jangan Paksakan Diri ke Raudhah, Berdoa di Luar Sama Mustajabnya

Nasional
Survei SMRC: Mayoritas Publik Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Survei SMRC: Mayoritas Publik Inginkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Meninggal di Madinah Bertambah Jadi 4, Disebabkan Jantung, Diabetes, dan Septic Shock

Jumlah Jemaah Haji Meninggal di Madinah Bertambah Jadi 4, Disebabkan Jantung, Diabetes, dan Septic Shock

Nasional
MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu

MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu

Nasional
MAKI: Jubir MK Tak Bisa Maknai Putusan Hakim soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

MAKI: Jubir MK Tak Bisa Maknai Putusan Hakim soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com