Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Anggota KPU: Peristiwa Petugas Pemilu Meninggal Tak Boleh Terulang

Kompas.com - 15/02/2022, 18:40 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022-2027, Viryan, mengatakan bahwa peristiwa ratusan petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia di Pemilu 2019 tidak boleh terulang.

Menurut Viryan, hal ini merupakan dampak dari masalah pemilu di Indonesia yang kompleks dan rumit.

"Peristiwa traumatik yang tidak boleh lagi terulang yaitu wafatnya saudara-saudara kita sebanyak 718 petugas pemilu serta ribuan petugas pemilu yang sakit. Ini baru di KPU. Bila ditambah dengan yang ada di Bawaslu, teman-teman partai politik, aparat keamanan, jumlahnya ribuan," ujar Viryan dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Calon Anggota KPU Ini Bikin Ketawa Anggota DPR karena Tak Bisa Baca Tulisan Sendiri

Dampak lain akibat pemilu yang kompleks dan rumit, yaitu terbukanya potensi manipulasi atau kecurigaan di setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan.

Viryan yang merupakan calon petahana itu pun berpendapat, akar masalah pemilu di Indonesia yaitu minimnya perubahan manajemen pemilu dari tahun ke tahun.

Karena itu, berangkat dari visi dan misinya, Viryan pun mengatakan perlu ada langkah transformasi manajemen pemilu.

"Kami menawarkan 'Tri Strategi Gotong Royong'. Ada 27 langkah transformasi manajemen yang perlu kita lakukan dengan tiga kata kunci," kata dia.

Ketiga kata kunci itu adalah reformulasi, literasi, dan digitalisasi.

Baca juga: Sudah Doktor, Dekan FH Universitas Brawijaya, Kok Mau Jadi Anggota KPU?

Viryan juga mengungkapkan program 100 hari yang perlu dilakukan KPU.

Program tersebut adalah redesain proses kerja di TPS, membangun peta digital pemilu indonesia dan KPU Mobile, serta vaksin demokrasi dan pemilu.

"Vaksin demokrasi guna mengokohkan demokrasi Pancasila. Ada sejumlah tim ahli yang nantinya menarasikan literasi demokrasi yang akan disosialisasikan secara masif dalam dua tahun ke depan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com