Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Nilai Vonis Herry Wirawan Termasuk Pidana Maksimal

Kompas.com - 16/02/2022, 10:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati itu sudah maksimal.

Dia berpandangan, vonis seumur hidup itu juga sudah cukup memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama para korban.

"Penjara seumur hidup itu masih termasuk pidana maksimal, meski yang paling sering dianggap pidana maksimal itu hukuman mati," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Arsul mengatakan, vonis bagi Herry Wirawan itu juga akan memberikan kesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan seksual.

Baca juga: Tak Puas dengan Vonis Herry Wirawan, Pimpinan Komisi VIII Sebut Hukuman Kebiri untuk Efek Jera

Menurut dia, berkaca pada vonis Herry, maka tindakan kejahatan seksual pada dasarnya akan mendapat ganjaran yang berat dalam hukum.

"Ini masih memberikan pesan kepada semua pihak, bahwasanya kejahatan seksual baik yang dilakukan dengan kekerasan fisik maupun kekerasan non fisik dalam bentuk relasi kuasa-hamba, sebagaimana dalam kasus Herry tersebut akan mendapat ganjaran yang berat," jelasnya.

Terkait dengan desakan hukuman kebiri, Arsul menilai hukuman itu menjadi tidak relevan jika sudah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Menurutnya, hukuman kebiri dapat menjadi pilihan jika terdakwa divonis di bawah hukuman seumur hidup.

"Saya setuju (hukuman kebiri). Tapi, jika yang dijatuhkan adalah pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup atau pidana mati, maka memang menjadi tidak relevan hukuman tindakan kebiri itu," tutur dia.

Baca juga: Saat Aspek HAM Jadi Alasan Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Dihukum Mati...

"Karena kebiri itu kan maksudnya kalau dihukum di bawah itu, dan kemudian yang bersangkutan keluar dari penjara, maka ada potensi mengulang. Nah, untuk menutup potensi mengulang itu maka dikebiri," jelas Wakil Ketua MPR itu.

Lebih lanjut, Arsul berharap penjara seumur hidup atau pidana maksimal dapat dijatuhkan oleh para hakim terhadap kasus-kasus seperti pengedar atau bandar narkoba.

Menurutnya, vonis hukuman maksimal itu dapat diartikan sebagai pernyataan aparatur penegak hukum dalam memerangi narkoba di Tanah Air.

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022).

Vonis Herry dibacakan hakim dalam sidang terbuka di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Hakim berpandangan, tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

Sementara hal yang memberatkan hukuman Herry adalah tindakan terdakwa dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com