Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Puas dengan Vonis Herry Wirawan, Pimpinan Komisi VIII Sebut Hukuman Kebiri untuk Efek Jera

Kompas.com - 16/02/2022, 10:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan belum lah cukup.

Ia berpendapat, seharusnya jika ingin menimbulkan efek jera pada masyarakat, hakim dapat menjatuhkan hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri pada Herry.

"Sebetulnya saya tidak puas terhadap keputusan tersebut. Karena belum menunjukkan keadilan terhadap korban. Itu (kebiri) dimungkinkan," kata Ace saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Ace mengatakan, hukuman kebiri kimia seharusnya dapat dikenakan terhadap Herry. Hukuman tersebut juga diatur dalam aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Saat Aspek HAM Jadi Alasan Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tak Dihukum Mati...

Adapun kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.

"(Kebiri) menurut UU Perlindungan anak, itu kan yang kemudian menjadi alasan kita di Komisi VIII periode lalu, melakukan revisi terhadap UU Perlindungan Anak," jelasnya.

Oleh karenanya, Ketua DPP Partai Golkar itu melihat hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry belum memenuhi aspek efek jera dan keadilan bagi korban lantaran tak ada vonis kebiri.

Ace mendesak hakim menjatuhi vonis kebiri terhadap Herry mengingat kejahatan yang dilakukannya berlapis-lapis.

"Apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kan sudah merupakan tindakan biadab dan kejahatan yang berlapis-lapis. Sudah melakukan tindakan kejahatan seksual mengeksploitasi anak, kemudian menelantarkan anak-anak itu," ungkapnya.

Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Ini Faktanya

Di sisi lain, ia juga menyoroti sejumlah bayi yang dilahirkan karena pemerkosaan dilakukan Herry. Bayi-bayi itu juga menurutnya perlu dipikirkan masa depannya.

"Jadi, seharusnya hakim mendasarkan hukuman kepada Herry, berpatokan kepada UU lex specialis yaitu UU Perlindungan Anak di mana hukuman yang wajar menurut saya, sangat setimpal dengan dia ya hukuman kebiri dan penjara seumur hidup," tegas Ace.

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022).

Vonis Herry dibacakan hakim dalam sidang terbuka di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Hakim berpandangan, tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

Sementara hal yang memberatkan hukuman Herry adalah tindakan terdakwa dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com