Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi VI DPR Jelaskan Alasan Keluarkan Dirut Krakatau Steel dari Rapat Dengar Pendapat

Kompas.com - 16/02/2022, 09:56 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, sikap reaktif yang berlebihan saat rapat atau persidangan di DPR RI dinilai sebagai sikap yang tidak beretika dan tidak menghormati.

Oleh karenanya, pimpinan rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tak segan untuk meminta peserta yang bersikap reaktif meninggalkan ruangan rapat.

Hal itu seperti yang terjadi ketika DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufik Bawazier dan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel Silmy Karim, Senin (14/2/2022).

Bambang menceritakan, rapat tersebut membahas sejumlah hal, seperti banjirnya impor baja, penutupan blast furnace, hingga mangkraknya smelter milik Krakatau Steel di Kalimantan Selatan.

“Perdebatan lantas terjadi ketika pihaknya membahas penutupan blast furnace. Dari paparan Taufik, diketahui pemerintah membutuhkan lima blast furnace,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Saat Dirut Krakatau Steel Diusir oleh DPR...

Namun, PT Krakatau Steel hanya memiliki satu blast furnace. Bahkan, Silmy mengatakan, blast furnace tersebut gagal, rugi, dan sebagainya.

Sejumlah anggota rapat menganggap penutupan tersebut tidak selaras dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan industri baja dalam negeri karena Indonesia kaya akan bahan baku besi dan baja.

“Sayangnya, mendengar pertanyaan pimpinan dan beberapa anggota Komisi VII tersebut, Silmy lantas bersikap reaktif dengan langsung menjawab tanpa terlebih dulu menunggu arahan dan waktu berbicara dari pimpinan rapat,” katanya setelah memimpin rapat tersebut.

Padahal, dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR, terutama pasal 294, menyebutkan, anggota rapat berbicara setelah dipersilahkan pimpinan rapat.

“Tata tertib tersebut sejatinya juga termasuk bagian dari etika secara global yang berlaku di masyarakat. Tak berlebihan jika kemudian pimpinan rapat mempersilakan Silmy meninggalkan ruang rapat,” ungkapnya.

Baca juga: Jawab Kebutuhan Hukum Pemda, DPR Sahkan Pembahasan 7 RUU Provinsi

Bambang menjelaskan, selain untuk menjaga marwah persidangan atau rapat yang merupakan amanah undang-undang dalam menjalankan tugas dewan, hal itu juga dilakukan untuk menjaga kelancaran jalannya rapat.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Lodewijk F Paulus turut menanggapi terkait pengusiran Dirut PT Krakatau Steel oleh pimpinan rapat.

Dia menegaskan, setiap rapat atau persidangan di DPR RI ada tata tertib yang harus diikuti semua pihak.

"Sebenarnya saya tidak tahu persis saat rapat itu. Tapi dalam setiap rapat atau persidangan di DPR ada aturannya, ada mekanismenya, atau tata tertibnya. Nah yang saya dengar kemarin sama Anggota DPR begini, mungkin dia merasa tidak benar dan langsung memotong,” ujarnya usai memimpin sidang paripurna, Selasa (15/2/2022.

Lodewijk pun menilai Silmy seharusnya tidak perlu bersikap seperti itu, terlebih dia sudah sering mengikuti rapat bersama DPR RI.

Baca juga: Omicron Masih Tinggi, Ketua DPR Ingatkan Rapat Maksimal Pukul 15.30 WIB

Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu mencontohkan, saat di rumah ketika orangtua bicara, kita diajari untuk mendengarkan terlebih dahulu baru kemudian bicara ketika sudah dipersilahkan.

“Ada mekanismenya. Begitu pun ketika rapat dan sidang di DPR, pimpinan akan memberikan kesempatan untuk bicara atau menjelaskan,” terangnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com