Tidak seperti provinsi lain, wali kota dan bupati di wilayah administratif DKI Jakarta diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi. Calon wali kota dan bupati ini merupakan pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Gubernur DKI Jakarta juga berwenang dalam memberhentikan wali kota dan bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua demi kesejahteraan masyarakat setempat. Otsus juga menjadi langkah untuk peningkatan pemberdayaan seluruh masyarakat Papua.
Kekhususan Papua dan Papua Barat ini tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dengan adanya kekhususan ini, Papua dan Papua Barat mendapat dana perimbangan dan dana otsus yang sangat besar.
Tak hanya itu, di dua provinsi ini juga terdapat Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang menjadi representasi orang asli Papua. Lembaga yang berkedudukan di ibukota provinsi ini memiliki wewenang tertentu dalam melindungi hak-hak orang asli Papua.
Referensi: