Salin Artikel

Daerah-daerah Khusus dan Istimewa di Indonesia

KOMPAS.com – Ada lima provinsi di Indonesia yang memiliki status sebagai daerah khusus dan istimewa. Status tersebut ditetapkan melalui Undang-undang (UU).

Dasar konstitusional pembentukan daerah khusus dan istimewa ini sendiri, yaitu Pasal 18B ayat 1 yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.”

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemerintah telah menetapkan Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa melalui UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta. UU ini telah mengalami perubahan beberapa kali.

Terakhir, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai payung hukum. Menurut UU ini, keistimewaan yang dimiliki oleh Yogyakarta berlandaskan sejarah pendirian negara dan bangsa Indonesia.

Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2012, setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII memutuskan untuk menjadi bagian dari Indonesia.

Keputusan ini memiliki arti penting karena telah memberikan wilayah dan penduduk bagi Indonesia yang baru memproklamasikan kemerdekaannya.

Salah satu bentuk keistimewaan DIY, yakni dalam tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Tidak seperti provinsi lain, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diusulkan oleh Kasultanan dan Kadipaten. Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon Wakil Gubernur kepada DPRD DIY.

Aceh

Pemberian status daerah istimewa dan otonomi khusus kepada Aceh tak lepas dari sejarah panjang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Untuk mengurangi potensi konflik yang tidak berkesudahan akibat GAM, pemerintah memberikan sejumlah urusan yang diistimewakan dan dikhususkan.

Pada 15 Agustus 2005, pemerintah dan GAM menandatangani nota kesepahaman yang juga dikenal sebagai Kesepakatan Helsinki. Kesepakatan ini kemudian dikukuhkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Jauh sebelum itu, Aceh mulai menerima status istimewanya pada tahun 1959 melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/MISSI/1959.

Salah satu bentuk keistimewaan Aceh, yakni penyelenggaraan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota yang berpedoman pada asas ke-Islaman. Aturan penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh disebut dengan Qanun Aceh.

Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta

Dasar hukum kekhususan yang terbaru adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam UU ini, DKI Jakarta memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tak hanya itu, DKI Jakarta juga menjadi tempat kedudukan perwakilan negara asing serta pusat/perwakilan lembaga internasional.

Tidak seperti provinsi lain, wali kota dan bupati di wilayah administratif DKI Jakarta diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi. Calon wali kota dan bupati ini merupakan pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

Gubernur DKI Jakarta juga berwenang dalam memberhentikan wali kota dan bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Papua dan Papua Barat

Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Papua demi kesejahteraan masyarakat setempat. Otsus juga menjadi langkah untuk peningkatan pemberdayaan seluruh masyarakat Papua.

Kekhususan Papua dan Papua Barat ini tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Dengan adanya kekhususan ini, Papua dan Papua Barat mendapat dana perimbangan dan dana otsus yang sangat besar.

Tak hanya itu, di dua provinsi ini juga terdapat Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang menjadi representasi orang asli Papua. Lembaga yang berkedudukan di ibukota provinsi ini memiliki wewenang tertentu dalam melindungi hak-hak orang asli Papua.

Referensi:

  • UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
  • UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
  • UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
  • UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi UU

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/01150071/daerah-daerah-khusus-dan-istimewa-di-indonesia

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke