Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arahan Luhut untuk Pelonggaran Mobilitas Masyarakat, Penyesuaian WFO hingga Persilakan Jalan-jalan

Kompas.com - 15/02/2022, 07:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah masih tingginya penularan kasus Covid-19 di Tanah Air, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan justru menegaskan pemerintah belum ada keinginan memperketat mobilitas masyarakat. Pelonggaran kebijakan justru akan terus dilakukan pemerintah.

"Jadi kami saat ini belum memiliki keinginan untuk pengetatan lagi. Justru pelonggaran-pelonggaran akan terus kita lakukan tetapi dengan monitoring yang ketat," ujar Luhut saat konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan secara daring pada Senin (14/2/2022).

Meski begitu, dia menegaskan pelonggaran harus diikuti penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat secara ketat.

Luhut mangatakan, hal itu sejalan dengan garis besar penanganan pandemi yang diminta oleh Presiden Joko Widodo bahwa tidak boleh menginjak rem terlalu dalam.

Hal itu disampaikan saat pemerintah menangani penularan varian Delta dan sampai saat ini masih terus dilakukan pemerintah.

Baca juga: Luhut: Presiden Minta Tak Boleh Injak Rem Terlalu Dalam

"Hal ini terus tergambar dalam menata keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Amanat tersebut akan kami jaga dan pegang teguh," katanya.

Kebijakan itu dilakuakan sebagai upaya pemerintah untuk terus tanggap dalam tiap perubahan keadaan yang ada, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.

Oleh karenanya, Luhut menegaskan, pemerintah saat ini menilai masih belum perlu menginjak rem kegiatan ekonomi terlalu dalam, meski penularan Covid-19 varian Omicron terus bertambah.

Menurut dia, hal ini mempertimbangkan karakteristik Omicron yang berbeda dengan varian Delta dan perkembangan situasi rumah sakit.

"Pemerintah masih melihat adanya ruang bagi kita untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keseimbangan antara kondisi dan ekonomi tetap baik," ungkapnya.

Baca juga: Sinyal Positif Pemulihan Ekonomi 2022

Kapasitas WFO hingga kegiatan wisata boleh 50 persen

Wisatawan mengunjungi kawasan wisata Pantai Batu Bolong di Canggu, Badung, Bali, Senin (7/2/2022).  Pemerintah menaikkan status PPKM di wilayah Provinsi Bali ke level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 serta rawat inap yang meningkat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Wisatawan mengunjungi kawasan wisata Pantai Batu Bolong di Canggu, Badung, Bali, Senin (7/2/2022). Pemerintah menaikkan status PPKM di wilayah Provinsi Bali ke level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 serta rawat inap yang meningkat. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Sejalan dengan pernyataan itu, Luhut menuturkan ada penyesuaian peraturan untuk daerah berstatus PPKM Level 3 di Jawa-Bali selama perpanjangan sepekan mendatang.

Pertama, batas maksimun bekerja dari kantor atau WFO di daerah level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih.

Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat setempat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikan menjadi 50 persen.

"Dengan begitu para pedagang di pinggir jalan, mulai dari tukang gorengan, tukang Bakso hingga para pekerja seni seperti penampilan wayang dan para aktor drama, dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini," kata Luhut.

Baca juga: PPKM Level 3 Minggu Ini, Pengunjung Tempat Wisata dan WFO Naik Jadi 50 Persen

Namun, Luhut menegaskan, penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan secara disiplin. Utamanya dalam penggunaan masker.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com