Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Kriteria Klaim JKP untuk Pekerja dan Buruh yang di-PHK

Kompas.com - 15/02/2022, 06:45 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) disodorkan Pemerintah sebagai solusi atas pemberlakuan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang kini membuat pekerja atau buruh tidak bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun dengan usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Aturan mengenai JKP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program tersebut sudah mulai berjalan sejak PP Nomor 37 Tahun 2021 terbit. Bahkan klaim JKP sudah efektif berlaku per awal bulan ini.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Dalam UU SJSN, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun

Dalam beleid tersebut dijelaskan, PP Nomor 37 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja," demikian bunyi Pasal 1 PP Nomor 37 tahun 2021.

JKP disebut diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat. Di PP ini juga disebutkan bahwa sumber dana JKP dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,46% dari upah dan Sumber pendanaan JKP.

Sumber pendaan JKP yang dimaksud itu merupakan rekomposisi dari iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).

Baca juga: Aturan Permenaker Tak Sinkron dengan UU dan PP soal Pencairan JHT Sebelum 56 Tahun, Mana yang Jadi Pedoman?

Dalam pasal 2 PP ini, Pengusaha atau perusahaan wajib mengikutsertakan Pekerja/Buruh sebagai Peserta dalam program JKP.

PP Nomor 37 Tahun 2021 juga mengatur syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi peserta proram JKP. Aturan tersebut ada pada Pasal 4.

Bunyinya adalah:

Pasal 4
(1) Peserta terdiri atas:
a. Pekerja/Buruh yang telah diikutsertakan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial; dan
b. Pekerja/Buruh yang baru didaftarkan oleh
Pengusaha dalam program jaminan sosial.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:

  • warga negara Indonesia
  • belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
  • mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com