JAKARTA, KOMPAS.com - Calon petahana Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memiliki gagasan terhadap sistematika masa kampanye Pemilu 2024 yang diusulkan berlangsung selama 120 hari.
Gagasan Dewa yaitu masa kampanye digelar dengan cara online atau media sosial dan dalam jaringan (daring).
"Saya memiliki satu gagasan, bagaimana masa kampanye itu kemudian dari 120 hari misalnya. Itu ada masa yang kemudian didorong untuk kampanye di media sosial dan media dalam jaringan," kata Dewa saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU, Senin (14/2/2022) di Komisi II DPR.
Ia menjabarkan, kampanye melalui media sosial atau dalam jaringan itu dapat dilakukan selama 30 hari. Namun, perlu dirinci kembali mekanisme kampanye daring.
"Selama 30 hari, sebagai salah satu alternatif, itu didorong untuk kampanye di medsos atau media dalam jaringan. Dibuat rinciannya," ujar dia.
Baca juga: Calon Anggota KPU Petahana Ungkap Keberhasilan Pilkada 2020 Tak Lahirkan Klaster Covid-19
Dewa melanjutkan, sisa masa kampanye yaitu 90 hari dapat digunakan untuk melakukan kampanye sesuai Undang-Undang (UU) yang ada.
Dalam artian, kata Dewa, masa kampanye itu akan berjalan dengan metode konvensional seperti biasanya atau melalui tatap muka. Perlu adanya persiapan pula untuk kampanye konvensional ini.
"Misalnya, persiapan alat peraga. Kampanye dengan pertemuan tatap muka dan lain sebagainya," tambah Dewa.
Baca juga: Saat Fit and Proper Test, Eks Ketua KPU DKI Berharap Dapat Terpilih
Meski mengusulkan kampanye daring, Dewa mengaku hal tersebut masih dapat dievaluasi dan dikaji lebih dalam.
Pengkajian dan evaluasi itu diperlukan agar nantinya dapat dihasilkan satu keputusan yang komprehensif bagi semua pihak.
Sebelumnya, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu belum menyepakati masa kampanye Pemilu 2024.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 sekitar 120 hari atau empat bulan.
Tahapan kampanye ini dimulai pada 14 Oktober 2023.
"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023," ujar Ketua KPU Ilham Saputra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Calon Anggota KPU Hasyim Asyari: Ketidakpastian Hukum Masalah yang Sering Muncul dalam Pemilu
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat masa kampanye sebaiknya 90 hari.
Menurutnya, waktu tiga bulan untuk kampanye cukup, sehingga meminimalisasi keterbelahan di masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.