Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Seleksi 11 Jabatan Tinggi, KPK Ajak Polisi dan PNS Bergabung

Kompas.com - 14/02/2022, 20:04 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan seleksi untuk mengisi 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan madya dan pratama di lingkungan lembaga antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, proses pelaksanaan seleksi terbuka jabatan tinggi KPK itu mengacu pada ketentuan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020.

SE tersebut mengatur pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di masa Covid-19.

"KPK memberikan kesempatan sekaligus mengajak kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut untuk mengikuti seleksi ini," ujar Cahya dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/2/2022).

Baca juga: KPK Benarkan Lakukan Tender Pengadaan SMS Blast Hampir Rp 1 Miliar

"Seluruh proses seleksi terbuka JPT madya dan pratama dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang ASN, KPK, dan Manajemen PNS," imbuhnya.

Cahya menyampaikan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk menjaring 11 orang yang akan mengisi jabatan tersebut.

Menurut dia, pansel itu berisi 24 orang yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.

Di antara nama-nama anggota pansel itu, ada nama Wakil Kepala Badan Kepegawaian Ngeara (BKN) Supranawa Yusuf dan eks anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.

"Dapat kami sampaikan bahwa di antaranya anggota pansel yang dari eksternal yaitu Pak Supranawa Yusuf dan juga Prof Adrianus," kata Cahya.

Baca juga: KPK Bentuk Pansel untuk Jaring 11 Orang buat Isi Jabatan Pimpinan Tinggi

Adapun seleksi 11 jabatan pimpinan tinggi di lingkungan lembaga antirasuah itu telah dibuka mulai hari ini, sampai dengan 28 Februari 2022.

Pelaksanaan seleksi secara terbuka ini, ujar Cahya, sebagai wujud komitmen KPK untuk menjamin obyektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam memilih kandidat terbaik, yang akan menduduki jabatan pimpinan tinggi di lingkungan KPK.

Sekjen mengatakan, persyaratan dan informasi lain terkait dengan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama KPK ini juga dapat diakses melalui laman https://jpt.kpk.go.id.

Menurut dia, seleksi tersebut dilakukan itu guna mendukung pelaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Maka KPK menyelenggarakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi atau JPT madya dan pratama. KPK membuka seleksi untuk 11 jabatan yang terdiri dari 2 JPT madya dan 9 JPT pratama," ujar Cahya.

Baca juga: KPK Buka Seleksi 11 Jabatan Ada Posisi Deputi Koordinasi dan Supervisi hingga Direktur Penyidikan

Rincian seleksi yang dibuka untuk jabatan pimpinan tinggi madya yaitu posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com