"Kalaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja?," sambung dia.
Selain itu, Ketua Fraksi PAN ini melihat bahwa JKP tersebut kurang sosialisasi. Kemenaker dinilai kurang memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hal ini.
Sebab, menurut dia, jika memang JKP dinilai bagus, tentu masyarakat akan mendukung. Oleh karena itu ia beranggapan bahwa Permenaker 2/2020 masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik.
"Diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja. Kalau hasil diskusi publik itu ternyata menyebut bahwa Permenaker ini merugikan para pekerja, kita mendorong agar permenaker ini dicabut," pungkasnya.
Baca juga: Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang Buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT menuai protes.
Permenaker yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauziyah ini mendapat banyak penolakan lantaran membuat JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun atau saat masa pensiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.