Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Perkom KPK Terbaru Sengaja Diselundupkan untuk Jegal Eks Pegawai

Kompas.com - 11/02/2022, 17:31 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja dibuat untuk menjegal eks pegawai kembali ke kantor komisi antirasuah itu.

“ICW menduga Pasal 11 Ayat (1) huruf b Perkom No 1 Tahun 2022 sengaja diselundupkan oleh Pimpinan KPK untuk menjegal eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” papar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Eks Pegawai KPK di Polri Tak Bisa Ditugaskan ke KPK, Novel: Seperti Takut Ada Skandal Terbongkar

Adapun dalam Pasal 3 Ayat (2) Perkom tersebut menyatakan terkait penguasan tugas dan fungsi organisasi, KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri.

Namun dalam memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, ASN dan anggota Polri itu wajib mengikuti seleksi dengan syarat yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) Perkom No 1 Tahun 2022 itu.

Baca juga: Firli Terbitkan Peraturan: KPK Tidak Terima Pegawai yang Pernah Dipecat

Di mana dari empat syarat ada, secara khusus pada Pasal 11 Ayat (1) huruf b dikatakan bahwa para pihak yang akan bergabung dengan KPK itu sebelumnya tidak boleh diberhentikan dari intansinya seperti ASN, TNI, Polri, pegawai komisi atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Kurnia mengatakan jalan satu-satunya untuk mengembalikan para eks pegawai yang diberhentikan melalui TWK adalah merevisi isi Perkom tersebut.

Namun di sisi lain Kurnia pesimis upaya itu bisa dilakukan.

“Itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri masih memimpin KPK,” kata dia.

“Maka tahun 2023 nanti pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Pimpinan KPK,” sambungnya.

Baca juga: Atur Kepegawaian, KPK Resmi Terbitkan Perkom 1 Tahun 2022

Terakhir, Kurnia mengingatkan, pemberhentian eks pegawai KPK dengan menggunakan TWK itu bermasalah.

“Sebab proses penyelenggaraannya TWK terbukti melanggar HAM dan maladministrasi,” ujar dia.

Diketahui terdapat 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena dinilai tak lolos pelaksanaan TWK sebagai syarat alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN.

Kemudian sebanyak 44 eks pegawai tersebut dilantik menjadi ASN Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2021 lalu.

Beberapa mantan pegawai KPK yang bergabung dengan Polri saat ini adalah Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muhammad Praswad Nugraha sampai Giri Supradiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com