JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, kepolisian telah bertindak secara terukur terhadap warga penolak tambang di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
"Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur, dituding melakukan sewenang-wenang, tapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban," kata Mahfud dalam acara Komnas HAM bertema "Konferensi International Penerapan Prinsip-prinsip HAM memperkuat Profesionalisme dan Akuntanbilitas Polri", Kamis (10/2/2022).
"Itulah pentingnya berpedoman pada prinsip penegakan hak asasi manusia," sambung Mahfud.
Tak hanya dituntut profesional, Polri juga dituntut menjaga akuntabilitas kepada pemangku kepentingan.
Baca juga: Mahfud Klaim Penambangan di Desa Wadas Tak Langgar Hukum
Antara lain dengan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun kepada masyarakat yang dilayaninya, serta mengedepankan penghormatan terhadap HAM.
"Polri harus mengokohkan kedudukannya sebagai polisi sipil dengan sungguh-sungguh melayani, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia," ungkap Mahfud.
Mahfud menilai, Polri sering dihadapkan pada dilema dalam menjalankan tugasnya di masyarakat yang semakin demokratis, terbuka, dan terkontrol.
"Sehingga menghadapi dilema, misalnya kalau tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, tetapi kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM," jelas Mahfud.
Mahfud pun mengingatkan bahwa Polri memiliki aturan dalam mendorong penerapan nilai-nilai HAM. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Ada lima hal yang menjadi pedoman dalam beleid tersebut, yaitu menghormati martabat dan HAM setiap orang, bertindak secara adil dan tidak diskriminatid, serta berperilaku sopan dan menghormati norma agama, etika dan asusila.
Baca juga: Mahfud Sebut Gesekan Warga di Wadas Imbas Pro dan Kontra soal Pembangunan Bendungan
"Lima menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia," imbuh Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.